WNI Ditahan Otoritas Singapura Buntut Kasus Dolar Palsu Rp 4,7 M

7 hours ago 5
Jakarta -

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang kertas senilai 340.000 dolar Singapura. Seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait kasus ini.

Kasus itu dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor HJ, EAK, dan AN. Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangsel.

Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, mendukung kepolisian menelusuri lebih jauh sumber uang tersebut, termasuk pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang sebelum akhirnya berada di tangan kliennya. Menurutnya, penelusuran asal-usul dugaan uang palsu tersebut menjadi penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang, tapi harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya," ujar Yosia, dilansir Antara, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk membantu mengungkap rangkaian tersebut, di antaranya dokumen dari otoritas Singapura mengenai uang yang diamankan, keterangan jumlah 34 lembar berikut nomor seri masing-masing uang, serta bukti komunikasi dan rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan proses penyerahan uang.

S ditahan di Singapura karena memegang 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Total uang 340.000 dolar Singapura yang diduga palsu itu setara dengan Rp 4,7 miliar.

Kronologi Kasus

Dia mengatakan awalnya kliennya menerima selembar pecahan 10.000 dolar Singapura dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. S lalu membawa uang itu ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan.

"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven," ujar Yosia.

Penyerahan tersebut, menurutnya, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa S ke Singapura, sedangkan enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar itu kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.

"Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran," kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada S untuk sementara waktu karena adanya persoalan pajak. S kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Hotel tempat S menginap juga diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine.

"Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," ujarnya.

Polres Tangsel Usut Kasus

Polres Tangsel mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 4,7 miliar. Penyidik telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami kasus ini dari keterangan pihak lain.

"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo.

Uang palsu itu berupa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |