Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340 ribu dolar Singapura. Uang tersebut setara dengan Rp 4,7 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini dari keterangan pihak lain.
"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata AKBP Boy, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang palsu itu berupa 34 lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura. Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.
Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut. Perkara itu sebelumnya dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan, sejumlah pihak dilaporkan berinisial HJ, EAK, dan AN.
WNI Ditahan di Singapura
Dalam kasus ini, seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura. Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, mengatakan perkara itu awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.
Menurutnya, uang itu kemudian dibawa S ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang itu.
S kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Yosia mengatakan selembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura sempat berhasil ditukarkan lalu dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.
"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven," ujar Yosia.
Penyerahan tersebut, menurutnya, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang tersebut milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.
Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa S ke Singapura, sedangkan enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar itu kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.
"Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran," kata Yosia.
Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada S untuk sementara waktu karena adanya persoalan pajak. S kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Hotel tempat S menginap juga diperiksa.
Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine.
"Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," ujarnya.
(jbr/mei)















































