Ruangan Tak Cukup, Tak Semua Duit Rp 1 T Lebih yang Disita Ditampilkan Jaksa

8 hours ago 5

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Namun Kejagung menyebut uang tersebut tak bisa ditampilkan semua dalam konferensi pers hari ini.

"Bahwa uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).


Dia mengatakan uang yang diserahkan PT PSMI mencapai Rp 1 triliun dan Rp 3,1 miliar serta USD 166 ribu. Dia mengatakan
uang tersebut telah dititipkan di bank Himbara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1 triliun dan Rp 3,1 miliar dan serta USD 166 ribu yang telah kami titipkan di bank Himbara, yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya.

Saiful mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejagung memulihkan kerugian keuangan negara. Dia menegaskan penegakan hukum tindak pidana korupsi tak hanya berorientasi pada pemidanaan.

"Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan terhadap kerugian keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan, sehingga diharapkan peristiwa pidana yang sama tidak terjadi lagi," jelasnya.

Pantauan di lokasi pada Kamis (10/9), tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam bungkus plastik bening, yang masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Di area jumpa pers, layar memuat rincian sitaan yang berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu.

Saksikan Live DetikSore:

(amw/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |