Imigrasi Amankan 5 WNA di Tangerang Terkait Pemalsuan Tiket dan Terlibat Judol

8 hours ago 5

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima warga negara China dan Vietnam karena diduga memalsukan tiket pulang sebagai persyaratan perpanjangan izin tinggal. Kelima WNA tersebut juga diduga terlibat dalam judi online internasional.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Banten Barron mengungkap temuan itu berawal saat pihaknya menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) yang diajukan kelima WNA tersebut secara online melalui aplikasi MOLINA pada 29 Agustus 2026 ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. Adapun kelima WNA adalah WH dan ZL asal China serta LVT, DVD, dan DIH asal Vietnam.

"Petugas verifikator kami menemukan kecurigaan dari return tiket (tiket kepulangan) yang dilampirkan oleh 5 (lima) WNA sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam perpanjangan VOA. Petugas menduga tiket yang dilampirkan merupakan tiket milik orang lain yang diduga dipalsukan dengan merubah nama dari pemilik tiket sebenarnya. Selanjutnya petugas memberikan e-mail notifikasi kepada 5 (lima) WNA tersebut untuk datang ke Kantor Imigrasi Tangerang guna dilakukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut" kata Barron dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima WNA itu kemudian datang ke Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026 dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Petugas lantas curiga saat melihat riwayat perjalanan WNA yang pernah menetap di Kamboja.

"Saat dilakukan pendalaman oleh Bidang Inteldakim terkait dugaan pemalsuan persyaratan izin tinggal yang dimaksud, petugas menemukan rekam jejak dari 2 (dua) orang WNA yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap di Kamboja, sehingga timbul dugaan bahwa ke-5 (lima) WNA juga terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan" ujar Baron.

Barron mengatakan dalam proses pemeriksaan kelima WNA memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak sinkron antara satu dan lainnya, terkait dengan keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas berinisiatif untuk melakukan pengembangan dengan melaksanakan pengawasan keimigrasian ke alamat tempat tinggal kelima WNA yang berlokasi di sebuah apartemen di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Hasil pengawasan keimigrasian di tempat tinggal ke-5 (lima) WNA petugas menemukan adanya perangkat elektronik dengan jumlah tidak wajar, yang di mana saat ditemukan petugas perangkat elektronik tersebut sedang beroperasi secara otomatis. Kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit laptop, dan 26 (dua puluh enam) unit telepon genggam," ungkap Barron.

Dengan adanya temuan tersebut, petugas berkeyakinan bahwa apa yang ditemukan di alamat tempat tinggal kelima WNA digunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima WNA itu terbukti memalsukan tiket kepulangan.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa kelima WNA telah berada dan berkegiatan di Indonesia selama 1 bulan. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiket kepulangan yang digunakan memang dipalsukan dan kelima WNA diduga terlibat dalam praktik perjudian online internasional yang menyasar pelanggan di Vietnam dengan modus game online, dengan pembagian peran 2 WNA RRT berinisial WH dan ZL sebagai operator sistem dan 3 WNA Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH pengelola transaksi keuangan," ungkap Barron.

Keuntungan yang diraup dari praktik perjudian online internasional ini ditaksir puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam per harinya. Saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang terus mendalami kasus tersebut dan mencari potensi keterlibatan dari WNA lainnya. Atas perbuatannya, kelima WNA diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Tangerang akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, jika unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, kelima WNA tersebut akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tindakan ini merupakan penerapan selective policy, yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan berada di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait," tutup Barron.

(eva/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |