Jakarta -
Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Korban tewas seusai pesta karaoke bersama rekan-rekannya.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pria berinisial ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat riklona.
"Sesampainya di tempat karaoke, Tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet," kata AKP Rahis, kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi, namun beberapa saat kemudian tersangka kembali mengajak korban bersama rekannya ke toilet. Di lokasi tersebut, korban dan rekannya kemudian masing-masing diberikan setengah butir ekstasi.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. Korban dan rekannya kembali mendapatkan masing-masing setengah butir ekstasi.
"Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya," jelas Rahis.
Tak berhenti di sana, setelah karaoke selesai, tersangka kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya masing-masing mendapatkan dua butir riklona. Tersangka lalu mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sesampainya di hotel, korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Bahkan, saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setibanya di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
"Namun korban hanya sempat meminum sedikit," ujarnya.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi yang sudah terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas hotel kaget setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Pihak hotel lalu melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Saat melakukan olah TKP awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamin," jelasnya.
Saat ini pria ID sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ID diketahui positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepine.
Atas perbuatannya, tersangka ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(wnv/mea)















































