Jakarta -
Pasangan kekasih, pria berinisial R (28) dan wanita E (23), ditangkap polisi karena diduga membunuh bayi mereka di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Sejoli itu dijerat pasal berlapis.
Kepolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyebut kedua tersangka dikenai Pasal 460 KUHP Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung serta Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Pasangan ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal 460 KUHP baru, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Bobby dilansir Antara, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku tega membunuh bayi mereka yang baru lahir karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga. Keduanya menutup saluran napas bayi hingga korban tewas.
"Itu yang bersangkutan kaget dan tidak mau mendengar anaknya yang lahir menangis. Kemudian ditutup mulutnya supaya tidak bunyi gitu kan, supaya tidak terdengar suara tangisan. Karena itu kosannya kan nempel-nempel itu (dengan tetangga). Ketahuan nanti kalau ada tangisan itu," kata Bobby.
Bobby mengatakan kedua orang tua bayi tersebut diduga melakukan aksi itu secara bersama-sama. Mereka lalu mengubur jasad bayi di rumah kosong di kawasan perumahan RT 05 RW 02 Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakbar.
"Jadi ada bangunan kosong gitu yang sudah tidak ada atapnya. Di bawahnya itu kan ada tanah dan lain sebagainya, berantakan. Nah, dia (bayi) dikuburkan di situ," tutur Bobby.
Awalnya, kata Bobby, saat bayi malang itu lahir, kedua orang tuanya panik. Tanpa pikir panjang, mereka pun diduga langsung mengakhiri nyawa bayi itu, tepat setelah persalinan.
"Setelah panik kemudian menutup mulut, ya mulut bayi ini karena nangis ya. Setelah itu ya henti (napas), meninggal," tutur Bobby.
Keduanya memutuskan mengubur bayi itu di kawasan perumahan dekat tempat tinggal mereka. Bayi berjenis kelamin perempuan itu dibungkus selimut lalu ditaruh dalam kardus dan dimasukkan ke karung goni.
Lihat juga Video 'Bayi Ditemukan Terbungkus Kain di Kebun, Polisi Amankan Sang Ibu':
(jbr/mei)















































