Duduk Perkara Pabrik Gula Serobot Lahan Buat Kebun Tebu, Rp 1 T Lebih Disita

8 hours ago 6

Jakarta -

Kejagung mengungkap perkara penyerobotan lahan oleh sebuah pabrik gula untuk dimanfaatkan sebagai kebun tebu. Kejagung menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Saiful Bahri mengungkap tindakan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI pada area PT Inhutani V Provinsi Lampung.

Untuk diketahui, PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan swasta di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula. Perusahaan ini berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditemukannya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh PT PSMI dengan pihak lain dengan cara sebagai berikut. PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No 398 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri atas areal lebih kurang 157 ha yang termasuk hutan produksi," ujar Saiful.

Namun kemudian PT PSMI melakukan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan. Caranya dengan membuka hutan untuk perkebunan tebu.

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha," katanya.

"Bahwa tahun 2013 direksi PT PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan PT Inhutani V (Persero)," lanjutnya.

Tujuan MoU itu untuk pembangunan hutan tanaman. Perjanjiannya dibuat berlaku surut.

"Dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpangsari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2007 sampai penandatanganan 2013," ungkapnya.

Tindakan ini telah mengakibatkan kerugian negara. Sebab, pembangunan perkebunan tebu ini dibuat dengan perjanjian yang tidak sah.

"Bahwa perbuatan PT PSMI membuka kawasan hutan dan menguasai lahan perkebunan dengan PT Inhutani V Persero karena secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara. Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," katanya.

Dari pengungkapan ini, PT PSMI kemudian melakukan penyerahan sejumlah uang, yakni senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.

"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja terhadap publik, penyidik telah menerima secara sukarela PT PSMI, berupa uang sebesar Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, USD 166 ribu yang telah kami titipkan ke bank Himbara," katanya.

Pantauan di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.

Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam bungkus plastik bening, yang mana masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Di area jumpa pers, layar memuat rincian sitaan yang berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu.

(rdp/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |