Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu. Uang tersebut disita terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung.
Pantauan di lokasi pada Kamis (10/9/2026), tumpukan uang sitaan tersebut dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Gunungan uang pecahan Rp 100 ribu itu ditata bertumpuk menyerupai 'kasur' di area konferensi pers dengan pengawalan ketat petugas keamanan.
Uang kertas itu dikelompokkan ke dalam bungkus plastik bening, yang masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Di area jumpa pers, layar memuat rincian sitaan yang berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) berjumlah Rp 1.003.184.000 dan USD 166 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara dari PT PSMI (PT Pemuka Saksi Manis Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," tulis keterangan di layar.
Sebagai informasi, penyidikan perkara korupsi yang menyeret PT PSMI ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebelum akhirnya ditarik dan diambil alih langsung oleh Kejagung guna memperkuat pembuktian perkara.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut.
"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Saiful menerangkan PT PSMI terindikasi menanam komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V, yang kemudian berdampak timbulnya kerugian negara.
"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Penyidik gedung bundar sejauh ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Kendati demikian, Kejagung hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Saksikan Live DetikSore:
(ond/eva)
















































