Terungkap Ada WNI Alumni Judol Kamboja Jadi Pelaku Sindikat Hayam Wuruk

6 hours ago 4
Jakarta -

Bareskrim Polri menahan sebanyak 321 pelaku sindikat judi online (judol) di gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Salah satu pelaku merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bekerja di sindikat judol Kamboja.

Seperti diketahui sebanyak 321 orang ditangkap dalam penggerebekan markas judol di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Para WNA itu berasal dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).

Wira juga mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah habis masa berlakunya.

Berikut ini asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang
- Thailand: 5 orang
- Malaysia: 3 orang
- Kamboja 3 orang

1 Orang Pelaku WNI

Wira mengatakan bahwa 320 WNA pelaku judol dititipkan ke Imigrasi. Mereka ditempatkan di dua tempat.

"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Brigjen Wira, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (10/5).

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku warga negara Indonesia (WNI) tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.

Pelaku WNI Pernah Bekerja di Kamboja

WNI pelaku sindikat judol ini juga telah diperiksa. Pelaku merupakan warga Jakarta.

"Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini," Wira.

Dia menjelaskan bahwa WNI ini pernah bekerja di Kamboja. Pelaku kembali ke Indonesia untuk bekerja lagi pada sindikat judol.

"Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja," ungkapnya.

"Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi," lanjutnya.

Peran Pelaku WNI Sebagai CS

Lebih lanjut, Wira mengungkap peran para admini judol ini. Salah satu tugas mereka adalah penagihan.

"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," katanya.

Sementara itu, WNI tersebut berperan sebagai customer service.

"Peran WNI masih akan kita cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," ucapnya.

Penyidik juga akan mendalami barang bukti yang diamankan di lokasi. Di antaranya komputer serta perangkat lainnya yang ditemukan.

"Kami masih akan kita dalami lebih lanjut ya, karena kita masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device lainnya," jelasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Tonton juga video "Polisi Usut Sponsor 320 WNA Pelaku Sindikat Judol di Hayam Wuruk"

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |