Ibas Dorong Kepastian Hukum Tanah Wakaf demi Kesejahteraan Umat

3 hours ago 2

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada kelompok masyarakat di Sukowetan, Trenggalek. Penyerahan itu dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kepastian hukum dan pemanfaatan aset umat untuk kepentingan bersama.

Dalam kegiatan tersebut, Ibas juga berdialog dengan masyarakat desa terkait pentingnya kemudahan administrasi pertanahan agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki maupun dikelola untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

"Tanah wakaf harus membawa manfaat bagi banyak umat. Yang penting nilainya terus hidup dan bisa digunakan untuk kepentingan bersama serta kesejahteraan masyarakat," ujar Ibas, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu menegaskan tanah wakaf harus mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat dan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan umat, mulai dari pendidikan, kegiatan sosial, tempat ibadah, hingga pemberdayaan masyarakat desa.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyoroti pentingnya percepatan administrasi pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, program tersebut dijalankan untuk menghadirkan keadilan reforma agraria bagi rakyat agar masyarakat kecil mendapatkan hak dan kepastian administrasi secara lebih mudah dan merata.

"Kita ingin rakyat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Percepatan administrasi lengkap dan PTSL ini dilakukan untuk menghadirkan keadilan land reform yang benar-benar berpihak kepada masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibas turut menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta seluruh jajaran pemerintah yang terus mendorong percepatan legalitas dan administrasi pertanahan bagi masyarakat.

"Kita tentu mengapresiasi kerja keras kementerian terkait dan seluruh pihak yang terus membantu masyarakat mendapatkan kepastian administrasi tanah. Semoga program-program seperti ini terus berjalan dan semakin dirasakan manfaatnya oleh rakyat," ungkapnya.

Menurut Ibas, legalitas tanah yang jelas tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga dapat menjadi modal penting bagi masyarakat untuk lebih produktif dan mandiri dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, dalam dialog bersama warga, Ibas turut mendorong masyarakat agar terus kreatif dan produktif dalam memanfaatkan potensi desa, termasuk melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan usaha mandiri.

"Kita berharap masyarakat terus semangat, produktif, dan kreatif. Ketika masyarakat mandiri dan memiliki kepastian atas asetnya, maka peluang untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran juga akan semakin besar," tuturnya.

Bagi masyarakat Sukowetan, penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan simbol perhatian terhadap kepentingan umat sekaligus dorongan agar aset masyarakat dapat dimanfaatkan lebih optimal demi kesejahteraan bersama.

Tonton juga video "Ibas soal Coding Diajarkan di SD-SMP: Bagus Bagi Negara Kita"

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |