Cerita Kru Ambulans Dihalangi Pemotor di Depok Saat Jemput Pasien Kecelakaan

3 hours ago 2

Depok - Pengendara sepeda motor berinisial MO menjadi tersangka setelah viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Pelaku menghadang saat ambulans hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5/2026), sekitar pukul 11.18 WIB. Mulanya, ambulans tersebut hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.

"Kronologinya itu kondisinya itu saat itu kita sedang mau ingin menjemput pasien, ya. Pasien laka tunggal ya, di Cilodong," ujar Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, saat dihubungi detikcom, Senin (11/5).

Musyaffa, yang saat itu membawa ambulans, mengatakan lokasi kantor yang berada di dalam perumahan membuatnya terbiasa untuk tidak menyalakan sirene saat ambulans hendak keluar. Namun ia mengganti dengan suara klakson toa dan menyalakan rotator.

"Jadi kita baru mau keluar dari perumahan, nah di situ memang kami terbiasa untuk tidak menyalakan sirene. Kalau sirene itu kan yang panjang ya. Jadi kami nggak nyalakan itu, hanya rotator dan juga jumper-jumper kayak bunyi tot-tot gitu-gitu," ujarnya.

Namun, kata Musyaffa, pelaku tak terima dengan suara ambulans tersebut. Pelaku berusaha memberhentikan ambulans dan berujung memaki-makinya.

"Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an yang sudah kami lakukan, suara sirene yang sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam," jelasnya.

Mussyafa mengatakan dia sempat menjelaskan ke pelaku terkait ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada atau tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan suara sirene.

"Tapi dari pelaku ini tetap kekeuh kalau misalnya ambulans itu tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan untuk nyalakan sirene apabila tidak ada pasien. Nah di situ sudah clear sebenarnya di TKP pertama," bebernya.

Kemudian, pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta ada kalimat pengancaman dari pelaku.

"Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada perusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," ucapnya.

"Kalau untuk kata-katanya ada, ada pengancaman ya. Jadi dia notis kalau misalnya, 'Awas kamu, saya warga sini, akan kucari', segala macam itu sempat ada kata-kata ya," tuturnya.

Sebab itu, Musyaffa menyampaikan bahwa dia langsung membuat laporan polisi (LP) karena aksi perusakan dan anarkisme pelaku.

"Jadi gini, kalau kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekedar menghadang ambulans ya, sudah perusakan atau anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membuat laporan atau LP," tuturnya.

Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial ML yang viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok menjadi tersangka. ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Tonton juga video "Viral! Ambulans di Depok Diduga Diadang Pria Saat Jemput Pasien"

(dvp/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |