Viral Dihalangi Pemotor, Ini Aturan Ambulans Harus Didahulukan di Jalan

3 days ago 13
Jakarta -

Seorang pengendara motor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka setelah menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Apakah ada aturan yang mengatur bahwa ambulans harus didahulukan di jalan?

Jawabannya, ada. Aturan tentang ambulans ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya, pada Pasal 134 bagian ke delapan yang menjelaskan tentang Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran.

Berikut bunyi Pasal 134:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut;

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, dalam Pasal 135 dijelaskan kendaraan prioritas itu harus dikawal petugas Polri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta sirene. Sehingga, pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.

Bunyi Pasal 135 sebagai berikut:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Pengendara Motor Jadi Tersangka

Diketahui, ML diamankan polisi setelah aksinya yang menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya viral di media sosial. ML bahkan ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dihubungi detikcom, Senin (11/5).

Made mengungkapkan ML menghalangi ambulans karena tidak senang ambulans meminta jalan. Setelah diringkus polisi, ML mengaku menyesal dan meminta maaf.

"Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," tambahya.

Atas perbuatannya, ML dijerat Pengrusakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 521 UU 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Peristiwa Viral

Dalam rekaman video yang viral, pemotor terlihat ngotot dan emosional. Percekcokan antara si pemotor dan kru ambulans pun terjadi.

Pemotor tersebut juga sempat menendang ambulans. Dia juga mengancam perekam video.

"Kau videokan aku, kena kau," katanya lagi.

detikcom kemudian menghubungi pihak Yayasan AlBaari Foundation dan pihak yayasan telah mengizinkan detikcom untuk mengutip keterangan pada akun Instagramnya.

Menurut pihak Yayasan AlBaari Foundation, awalnya relawan hendak menjemput pasien dan melewati jalan lingkungan yang sempit. Relawan saat itu hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu warga sekitar.

"Namun, ada seorang bapak yang tidak terima lalu memarahi tim kami. Kami sudah menjelaskan bahwa sedang menuju penjemputan pasien, bahkan mengajak beliau ikut agar bisa memastikan langsung," demikian keterangan AlBaari Foundation melalui akun instagram @albaarifoundation.

Situasi kembali memanas ketika di tengah perjalanan pemotor tersebut memotong ambulans. Pemotor tersebut juga sempat menghalang-halangi ambulans hingga diduga melakukan pengancaman dan perusakan.

Tonton juga video "Viral! Ambulans di Depok Diduga Diadang Pria Saat Jemput Pasien"

(zap/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |