Alasan Kru Polisikan Pemotor yang Halang-halangi Ambulans di Depok

3 days ago 12
Depok -

Pengendara sepeda motor berinisial ML menjadi tersangka setelah viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Founder Albaari Foundation, Musyaffa Kautsar, menyatakan dia menolak damai untuk membuat efek jera pelaku anarkisme.

Musyaffa mengatakan telah membuat laporan polisi (LP) terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Pihak ambulans ingin tetap melanjutkan kasus itu secara hukum.

"Jadi gini, kalau kami lihat ini kan kejadian ini bukan hanya sekadar menghadang ambulans ya, sudah perusakan atau anarkisme ya. Jadi kami tetap komitmen nih sampai saat ini makanya setelah kami pertimbangkan, kami putuskan untuk membuat laporan atau LP," kata Musyaffa Kautsar saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan pihak keluarga pelaku telah berusaha melakukan mediasi. Namun pihak ambulans tetap memilih untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Kemudian, setelah itu kami, walaupun dari sampai saat ini keluarga ya, keluarga itu sudah mulai konfirmasi untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan, tapi dari Al Baari Foundation kita semua tetap komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," tambahnya.

Dia mengatakan proses hukum dilanjutkan untuk membuat efek jera penghadang mobil ambulans.

"Nah itu (melanjutkan proses hukum untuk efek jera). Kita kan kalau lihat dari yang sudah-sudah ya, ketika sudah melakukan LP kemudian mereka-mereka ini bikin klarifikasi habis itu bikin tanda tangan di atas meterai damai gitu permohonan maaf damai. Tapi kami, kami melihatnya agak capek risih ya. Nah kebetulan kami yang jadi korbannya jadi kami komitmen untuk terus melanjutkan kasus ini," tuturnya.

Kronologi

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu (10/5), sekitar pukul 11.18 WIB. Mulanya, ambulans tersebut hendak menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong, Depok.

"Kronologinya itu kondisinya itu saat itu kita sedang mau ingin menjemput pasien, ya. Pasien laka tunggal ya, di Cilodong," ungkap Musyaffa.

Musyaffa, yang saat itu membawa ambulans, mengatakan lokasi kantor yang berada di dalam perumahan membuatnya terbiasa untuk tidak menyalakan sirene saat ambulans hendak keluar. Namun ia mengganti dengan suara klakson toa dan menyalakan rotator.

Namun, menurut Musyaffa, pelaku tak terima dengan suara ambulans tersebut. Pelaku berusaha memberhentikan ambulans dan berujung memaki-makinya.

"Nah, di situ pelaku kemungkinan tidak terima akibat jumper-an yang sudah kami lakukan, suara sirene yang sudah kami nyalakan sirene singkat ya. Akhirnya pelaku untuk memberhentikan kami gitu, memberhentikan kami, terus maki-maki lah segala macam," jelasnya.

Musyaffa mengatakan dia sempat menjelaskan ke pelaku terkait ambulans merupakan kendaraan prioritas. Meski ada atau tidaknya pasien, ambulans boleh menyalakan suara sirene.

Pelaku malah mengejar ambulans kembali. Di situ, lanjut Musyaffa, ambulans ditendang dan dirusak secara membabi-buta serta ada kalimat pengancaman dari pelaku.

"Tapi setelah TKP pertama selesai, kemudian pelaku ngejar lagi nih di TKP kedua. Di situlah ada perusakan, mencoba untuk nendang-nendang kemudian mukul segala macam ke bagian mobil ya, gitu," ucapnya.

Polisi telah menetapkan pengendara motor berinisial ML yang viral menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok, menjadi tersangka. ML dijerat dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

(dvp/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |