Jakarta -
Polda Banten mengungkap sindikat pencurian mobil pikap atau losbak yang beroperasi sejak Maret 2026. Sindikat tersebut mengaku kepada polisi telah beroperasi di 14 tempat.
"Jadi untuk komplotan ini sudah beroperasi atau melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Banten itu mulai dari bulan Maret 2026. Adapun yang menjadi motif para pelaku ini adalah motif ekonomi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Selasa (1/9/2026).
Polda Banten menangkap dua orang pelaku, R dan G, serta telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka ditangkap pada 21 Agustus di depan Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat (Jakbar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sebelumnya melakukan aksi pada 21 Agustus 2026 di Cigelam, Ciruas," kata Dian.
Pengembangan dilakukan dan terungkap bahwa pelaku menjual mobil curian itu ke penadah di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng). Dua orang tersebut adalah AS dan HN.
"Dan kita berhasil mengamankan 11 unit kendaraan pikap, mulai jenis Suzuki Carry Futura dan satu lagi Mitsubishi TS120," katanya.
Dian menyebutkan terdapat 14 tempat kejadian perkara (TKP) di Provinsi Banten dan Jawa Barat (Jabar). Mereka beraksi pada dini hari saat suasana sedang sepi.
"Lokasi rata-rata mereka melihat lengahnya kita. Ada yang di rumah, buka parkir, ada yang di ruko. Jadi mana situasi kosong, kemudian di situ memungkinkan untuk melakukan aksinya, mereka akan melakukan pencurian kendaraan tersebut," ujarnya.
Palsukan Nomor Kendaraan
Dian menyebutkan, untuk mengelabui petugas dan ETLE, pelaku memalsukan nomor kendaraan. Mereka memasang nomor kendaraan yang terdaftar pada beberapa kendaraan curian.
"Setelah sampai di Pemalang, untuk mengelabui petugas, ada kendaraan menggunakan plat nomor yang sama, yaitu plat nomor yang digunakan adalah plat nomor yang terdaftar di Samsat," ujarnya.
Selain itu, terdapat mobil yang telah dirusak nomor rangka dan nomor mesin. Perusakan itu dilakukan agar kendaraan tidak terdeteksi.
"Kemudian, dari 11 unit yang berhasil kita amankan, beberapa sudah dirusak atau digerinda di bagian nomor rangka ataupun nomor mesin yang tujuannya untuk sengaja membuat mobil tersebut menjadi mobil 'bodong', menghilangkan identitas asli kendaraan tersebut," ujarnya.
Dian pun mengimbau kepada orang yang merasa kehilangan mobil pickup. Jika mobil tersebut adalah miliknya, maka bisa diambil gratis.
Sudah ada dua warga yang mengambil mobil pikap di Mapolda Banten. Mereka menunjukkan ciri-ciri mobil mereka serta membawa bukti kepemilikan kendaraan.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan dan belum melaporkan, silakan bisa berkoordinasi dengan Humas ataupun dengan Subdit Jatanras untuk mendapatkan kembali kendaraannya secara gratis, tentunya dengan membawa bukti kepemilikan," katanya.
Simak juga Video 'Kronologi Anggota TNI Diserang Warga Suku Anak Dalam di Sarolangun':
(aik/dek)


















































