Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Muhadjir dipanggil dalam kapasitas sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun, tanggal 29 Juli 1956?" tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
"Betul, Yang Mulia," jawab Muhadjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim memeriksa identitas Muhadjir sebelum bersaksi dan disumpah. Selain Muhadjir, jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi lain dalam persidangan untuk terdakwa Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
"Jenis kelamin laki-laki ya, kebangsaan Indonesia, alamatnya Jalan Pisang Kipas Nomor 2 SD, Kota Malang. Agamanya Islam, pekerjaannya Menteri Agama ad interim tahun 2022. Betul ya? Kenal dengan Terdakwa?" tanya hakim.
"Kenal," jawab Muhadjir.
"Ada hubungan keluarga?" tanya hakim.
"Tidak," jawab Muhadjir.
Muhadjir saat ini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji. Muhadjir sebelumnya juga telah memenuhi panggilan KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Selain itu, jaksa meyakini perkara ini juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
Simak juga Video 'Jaksa KPK Sebut PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN':
(mib/haf)


















































