Jakarta -
Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan 3 terdakwa lain kembali dilanjutkan. Jaksa KPK akan menghadirkan total 303 orang saksi dalam sidang.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026). Hakim menanyakan total jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK. Jaksa mengatakan total 303 orang saksi yang akan dihadirkan di tahap pembuktian perkara ini.
"Jadi pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum berkaitan dengan, pertama, kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum ya sebelum ke tim terdakwa berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan untuk empat terdakwa ini. Silakan dari Penuntut Umum," tanya ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, terima kasih, Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami Muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," jawab jaksa.
Jaksa mengatakan 303 orang saksi tersebut akan terbagi dari beberapa klaster, di antaranya unsur Kementerian Agama dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK). Jaksa mengatakan pihaknya juga akan menghadirkan 7 orang ahli.
"Klaster yang pertama adalah berasal dari unsur Kementerian Agama Republik Indonesia. Klaster yang kedua adalah unsur PIHK dan pihak lainnya. Adapun unsur PIHK akan kami belah menjadi dua: unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak. Demikian Ibu Ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," tutur jaksa.
Majelis akan menjatuhkan vonis untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan 3 terdakwa lain dalam perkara ini sebelum 22 Desember 2026.
"Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus, seperti itu," kata hakim.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Asrul bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa mengatakan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa menyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).
Selain itu, jaksa menyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK). Jaksa mengatakan ada praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji hingga fee percepatan dalam perkara ini, sehingga ada jemaah yang seharusnya berangkat haji tapi gagal diberangkatkan, dan ada jemaah yang tidak berhak berangkat tapi malah diberangkatkan.
Simak juga Video 'Jaksa KPK Sebut PN Tipikor Berwenang Adili Kasus Kuota Haji, Bukan PTUN':
(mib/whn)


















































