Mendagri, Gubernur Babel dan Kepri Diminta Duduk Bersama Cari Solusi Pulau Tujuh

7 hours ago 1

Jakarta -

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani protes usai Pulau Tujuh masuk ke Provinsi Kepulauan Riau di keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Legislator menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Belitung dan Pemda Kepulauan Riau (Kepri) perlu berdialog membahas status Pulau Tujuh.

"Perlu duduk bersama antara Kemedagri, Pemda Babel dan Pemda Kepri serta Pemda Lingga untuk dialog dan diskusi membahas hal itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin Golkar kepada wartawan, Selasa (23/6/2025).

Zulfikar berharap Pemda Babel dan Pemda Kepri mengutamakan musyawarah. Menurutnya, tak ada yang tak bisa diselesaikan jika kedua belah pihak ingin bermusyawarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf turut berkomentar mengenai polemik ini. Ia mengusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memanggil Gubernur Babel dan Gubenur Kepri.

"Tentu saya pikir, karena gubernur berada di bawah Kemendagri jadi sangat wajar kalau Mendagri memanggil gubernur untuk mendudukan persoalan yang dihadapi seperti apa," ujarnya.

Dede berharap dalam diskusi itu, ada data-data pembanding. Sehingga bisa diselaraskan antara data dari Kemendagri, Pemda Kepri, dan Pemda Babel.

"Mendagri punya data-data pembanding, gubernur mungkin punya data-data pembanding (juga)," tutur Dede.

Sebelumnya, Hidayat Arsani selaku Gubernur Babel akan membentuk tim khusus lantaran pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau, Pulau Tujuh dan Pulau Dua ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Hidayat membentuk timsus agar Pulau Tujuh dapat kembali menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel.

"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," kata Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, dilansir Antara pada Sabtu (21/6/2025).

Akhma menyebut Hidayat sudah memberikan arahan kepada tim khusus perihal penyampaian surat resmi meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau. Dia menuturkan Keputusan Mendagri tersebut bersamaan dengan empat pulau di Aceh, yang sempat masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).

"Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri," pungkas Akhmad.

(isa/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |