Jakarta -
Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4851K/Pid.Sus/2023. Bambang minta divonis bebas.
Pendaftaran PK Bambang Tri dilakukan oleh kuasa hukumnya, Pardiman, ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Berkas pendaftarannya telah diterima, dengan terbitnya akta permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt juncto Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 juncto Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg juncto Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
"Karena persidangannya dulu di PN Solo, jadi tidak bisa didaftarkan di PN yang lain. Jadi aturannya (pendaftaran PK) memang begitu," kata Pardiman kepada awak media di PN Solo, dilansir detikJateng, Selasa (12/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar pengajuan PK adalah Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dengan adanya revisi itu, diharapkan Bambang Tri bisa segera menghirup udara bebas.
"PK-nya terkait dengan vonis, dia (Bambang Tri) berharap ingin bisa segera bebas. Terlebih sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ucapnya.
"Kita juga berharap pemerintahan yang baru ini memperhatikan, karena pemerintahan ini sudah tidak ada hubungannya dengan Bambang Tri. Barangkali dengan kuasa Pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," sambungnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini