Kronologi Nikita Mirzani Peras Bos Skincare Rp 4 Miliar Terkuak di Pengadilan

7 hours ago 4

Jakarta -

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap bos skincare dokter Reza Gladys. Pemerasan dilakukan dengan dalih 'tutup mulut' agar Nikita tak menjelekkan produk milik Reza.

Peristiwa itu bermula saat akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk skincare milik Reza. Dikatakan produk itu terlalu mahal dan memiliki kandungan berbahaya Sodium Lauryl Sulfate (SLS).

Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengunggah video ulasan produk kecantikan milik Reza Galdys itu di akun Tiktok pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana pada rekaman video live Tiktok terdakwa Nikita Mirzani mengatakan, 'Biar yang jual dokter sekalipun kayak dokter siapa? Glafidsya ya yang lagi diituin doktif? Glafidsyah kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsyah, kulitnya abu-abu karena dia pake lotion yang pemutih yang luntur. Nggak ada, kalau mau putih ya suntik, perawatan, jangan kena matahari. Capek banget sama netizen Indonesia ini bloonnya minta ampun. Kelen tau nggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian nggak punya uang kena kanker kulit aduh repot'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Bukan hanya mengunggah ulang, Nikita melalui akun Tiktok pribadinya melakukan siaran langsung. Pada siaran langsung itu dia mengatakan kepada pengikutnya agar tak membeli produk skincare milik Reza Gladys.

"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza Gladis menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya," ucap jaksa.

Kemudian pada akhir Oktober, Reza dihubungi oleh dr. Oky Pratama untuk menjembatani perseteruan antara Reza dengan Nikita. Intinya Oky menyampaikan agar Reza 'membungkam' Nikita dengan cara memberikan uang.

Dikatakan, Nikita akan terus menghajar Reza apabila keduanya tidak bertemu. Reza kemudian bertanya kepada Oky bagaimana caranya bertemu Nikita. Namun, Oky mengarahkan Reza agar berkomunikasi melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki.

"Kemudian saksi dr. Oky Pratama mengirimkan nomor handphone milik saksi Ismail yang merupakan asisten terdakwa Nikita Mirzani melalui pesan WhatsApp dan saksi dr. Oky Pratama mengirimkan pesan, 'Teteh lewat mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja, dia itu kan penggantinya Niki. Bilang aja mau silaturahmi sama Niki'," sebut jaksa.

Pada intinya dr. Oky menyarankan Reza untuk menemui Nikita untuk menyelesaikan permasalahan mengenai ulasan produk skincare. Hingga kemudian pada pertengahan November 2024, Reza mengajak dr. Oky agar mengatur pertemuan dengan dirinya dengan Nikita di rumah dr. Oky.

dr. Oky kemudian menyampaikan hal itu kepada Nikita. Merespons itu, Nikita mempertanyakan tujuan ajakan pertemuan dengan Reza.

"Atas pesan tersebut, terdakwa Nikita Mirzani menanyakan tujuan dari saksi Reza Gladys mengajak bertemu di rumah saksi dr. Oky Pratama. Kemudian saksi dr. Oky Pratama membalas 'Satu, foto sama aku biar seakan-akan produk dia aman mungkin. Dua, ya bagaimana caranya biar aman dari doktif'," beber jaksa.

Dalam percakapan antara Nikita dengan dokter Oky melalui WhatsApp, terbesit Nikita yang diduga ingin memeras Reza Gladys. Nikita juga seakan enggan bertemu dengan Reza.

"Atas hal tersebut, saksi dr. Oky Pratama mengirim tangkapan layar percakapan antara saksi dr. Oky Pratama dengan saksi Reza Gladys dan mengirimkan pesan 'Iya ala-alanya begitu, ketemu Niki tapi harus chat Mail dulu'. Kemudian terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'," turur jaksa.

"Lalu saksi dr. Oky Pratama menjawab, 'Duit tutup mulut beda, duit buat nggak ganggu ke depan beda, karena kejar tahunan. Udah aku kenalin dia sama Mail. Dia mau chat Mail sekarang'. Kemudian sekira pukul 21.22 WIB, saksi Reza Gladys menanyakan kepada saksi Ismail jadwal silaturahmi antara saksi Reza Gladys dengan Nikita Mirzani," sambung Jaksa.

Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025) menjalani sidang perdana melawan dokter Reza Gladys.Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025) menjalani sidang perdana melawan dokter Reza Gladys. (Foto: Ahsan/detikhot)

Hingga pada 14 November, Nikita berkomunikasi dengan asistennya, Mail. Singkatnya Nikita meminta uang Rp 5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza.

Melalui Mail, Nikita mengarahkan supaya Reza Gladys mentransfer uang ke sebuah rekening atas nama Bumi Parama Wisesa dengan memberikan catatan 'Nikita Mirzani'.

"Terdakwa Nikita Mirzani mengarahkan saksi Ismail Marzuki agar saksi Reza Gladis Prettyanisari mentransfer ke rekening dengan nomor rekening 497-0788099 atas nama BUMI PARAMA WISESA (PT) dengan kata-kata, 'ke sini aja. nanti kasih noted Nikita Mirzani' gitu Mail," beber Jaksa.

"Hal tersebut, disetujui oleh saksi Ismail Marzuki sehingga pada saat itu terdapat kesepakatan antara terdakwa Nikita Mirzani dengan saksi Ismail Marzuki untuk meminta uang kepada saksi Reza Gladys Prettyanisari dengan cara mengancam akan mencemarkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter atas produknya yaitu Glafidsya melalui akun media sosial," lanjut Jaksa.

Karena merasa terancam akan produk kecantikannya, Reza Gladys sepakat untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita. Garansinya, Nikita akan mem-backup jika ada yang menyenggol produk Reza.

Pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, senilai Rp 2 miliar yang ditransfer melalui rekening BCA atas nama PT. Bumi Parama Wisesa. Kemudian Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai kepada Ismail di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.

"Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani," imbuh Jaksa.

Atas perbuatan keduanya yang mengancam melalui aplikasi WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas Reza sebagai dokter, Reza mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Atas perbuatannya, Nikita didakwa Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ond/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |