Jakarta -
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku sengaja datang menghadiri sidang untuk berbincang dengan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Anies mengatakan Tom Lembong adalah sahabat dekatnya.
"Kami ini bersahabat dalam artian sesungguhnya dan keluarga kita dekat," kata Anies di sela skor sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Dalam perbincangan sekitar 3 menit itu, Anies bercerita ke Tom terkait kelahiran cucu pertamanya dari Mutiara Baswedan dan Ali Saleh Alhuraiby. Anies mengaku ingin bercerita langsung perihal itu ke Tom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian beberapa bulan ini kan Tom tidak bisa mengikuti perkembangan secara detail, day to day, jadi saya mau cerita langsung ke Tom bahwa Tia dan Ali (suami Tia) sudah mempunyai anak. Tadi saya sampaikan kepada Tom," kata Anies.
Anies berharap majelis hakim yang mengadili Tom Lembong akan memutuskan tanpa ada tekanan dari siapa pun. Anies mengaku yakin hakim memegang prinsip kejujuran.
"Kita lihat saja nanti hasilnya, tentu kami berharap hakim akan menjunjung tinggi nilai keadilan hakim, menghormati prinsip-prinsip objektifitas, dan mari kita semua seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga," kata Anies.
"Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran kejujuran, kepastian hukum, objektifitas," imbuhnya.
Seperti diketahui, Anies kembali menghadiri sidang Tom Lembong. Ini merupakan kali kedua Anies memberi dukungan hadir langsung.
Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan timses Anies saat Pilpres 2024. Tom kini duduk di kursi terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula.
Anies juga pernah menghadiri sidang perdana Tom Lembong Kamis 6 Maret 2025. Saat itu, Anies mengaku dirinya datang untuk memberi dukungan ke Tom Lembong
Dalam kasus ini, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong terkait impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tonton juga "Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya" di sini:
(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini