Jakarta -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan 16 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung masuk ke wilayah Jawa Timur (Jawa Timur). Keputusan itu sifatnya baru sementara.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat antara Kemendagri, Pemprov Jatim, KKP, hingga Kementerian ATR/BPN di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). Dari hasil rapat itu, 16 pulau sementara masuk ke wilayah Jawa Timur.
"Dari hasil rapat tersebut, kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk provinsi Jawa Timur," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Tomsi Tohir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat lanjutan mengenai keputusan itu akan digelar awal Juli 2025 mendatang. Namun, Tomsir belum membeberkan waktu pastinya.
"Sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli," ujarnya.
Tomsir menerangkan pihaknya akan mengundang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rapat Juli nanti. Tak hanya itu, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung hingga ketua DPRD masing-masing juga akan menghadiri rapat nanti.
"Yang nantinya akan dihadiri oleh tim pusat yang saya sebutkan tadi, kemudian Gubernur Jawa Timur beserta ketua dewan Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung beserta ketua dewan masing-masing kita akan melanjutkan rapat musyawarah mengenai penataan administrasi 16 pulau tersebut," kata Tomsir.
Sebelumnya, dilansir detikJatim, ada polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Trenggalek Teguh Sri Mulyanto mengatakan, secara gugusan, pulau itu telah tercatat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Trenggalek sejak 2012. Hal itu sejalan dengan RTRW dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kalau tidak salah di tahun 2009 kami pernah mengikuti sosialisasi Kemendagri, pulau-pulau itu masih merah, masuk Trenggalek dan Tulungagung. Baru pada 2022 muncul Kemendagri dan yang 13 pulau masuk Tulungagung," kata Teguh, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, pencatatan 13 pulau tersebut ke Tulungagung langsung menimbulkan reaksi dari pemerintah daerah. Sebab belasan pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Trenggalek dan telah dicatatkan sebelumnya dalam RTRW Jawa Timur maupun Trenggalek.
Pasca Kepmendagri tersebut Pemkab Trenggalek mengajukan protes ke Kemendagri melalui Pemprov Jatim. Terkait polemik itu pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan Pemkab Tulungagung, namun tidak ada kesepakatan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menanggapi santai terkait polemik kepemilikan 13 pulau. Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Tulungagung Agus Eko Putranto, mengaku enggan berpolemik terkait pulau-pulau tersebut. Pihaknya hanya berpedoman dengan keputusan dari pemerintah pusat.
"Kalau Tulungagung intinya kami kembalikan ke Kementerian Dalam Negeri, karena itu produk hukum dari sana," kata Agus Eko.
(whn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini