Jakarta -
Artis Nikita Mirzani menyangkal semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas dirinya yang disebut pemerasan terhadap bos skincare dr. Reza Gladys hingga Rp 4 miliar. Nikita langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Saya sudah tahu saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibacakan oleh JPU adalah bualan, sangat banyak sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/6/2025).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh bertanya pemahaman Nikita atas dakwaan yang dibacakan Jaksa. Nikita malah mengalihkan pertanyaan dari Majelis Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah terdakwa sudah mengerti surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum?" tanya Hakim Kairul.
"Yang dibacakan oleh JPU ini adalah halusinasi, Yang Mulia. Karena banyak sekali...," jawab Nikita yang belum sempat menyelesaikan perkataannya.
"Sebentar, apapun itu isinya, Saudara sudah mengerti isinya?" ucap Hakim Kairul menyela.
Hakim sempat menegur Nikita karena tak menjawab to the point dan malah mengalihkan pertanyaan. Namun, Hakim menegaskan segala bentuk keberatan Nikita bisa dituangkan dalam nota eksepsi.
"Saudara tanggapi nanti dalam pembuktian, silakan saudara tanggapi," tutur hakim.
"Pasti saya akan buktikan," respons Nikita.
Kemudian kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya belum bisa memberikan nota eksepsi saat ini. Dia meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan jaksa. Permintaan itu disetujui hakim.
"Silakan dituangkan semua di nota keberatan tapi soal apapun menurut Saudara ya jadi kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah dibacakan, hak Saudara untuk mengajukan keberatan dan Saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu 1 minggu," ujar Hakim.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh mengingatkan kepada pihak-pihak agar tidak mencoba mempengaruhi putusannya dalam persidangan.
Sebelumnya kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga ingin menyampaikan adanya perkara perdata yang diajukan kliennya. Namun hakim meminta agar hal itu dituangkan dalam nota eksepsi.
"Bahwa perkara ini tidak transaksional. Kita ingatkan para pihak jangan coba-coba untuk mempengaruhi putusan ini, dan juga minta kerja sama kepada para pihak," kata Kairul di ruang sidang.
Dia menuturkan, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu terhadap perkara yang ditanganinya agar segera melaporkan kejadian itu kepada majelis maupun aparat penegak hukum lainnya.
"Kalau hari ini ada dilaporkan hari ini juga kepada kami, Bawas, penyidik Polri, maupun kepada KPK, atau apapun yang Saudara percaya. Jadi sejak awal sudah kita ingatkan bahwa mari sama-sama kita pertahankan hak kita sebagai penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya," tutur Ketua Majelis.
Kairul memastikan akan menjatuhi putusannya berdasarkan bukti-bukti dan fakta.
Tonton juga "Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU Halusinasi" di sini:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Kalau memang tidak bersalah kita akan bebaskan kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tegas hakim.
"Mudah-mudahan hukum tegak lurus, tidak sesuai pesanan, tapi memang keadilan," saut Nikita.
Sidang Lanjutan 1 Juli
Setelahnya Majelis Hakim menutup sidang. Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 1 Juli mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari kubu Nikita.
Sebagaimana diketahui, Nikita bersama asistenya Ismail didakwa melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys senilai Rp 4 miliar. Uang itu sebagai imbalan agar Nikita tidak mengulas negatif produk skincare milik Reza.
Atas perbuatannya Nikita didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu mereka juga didkwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD.
Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tonton juga "Nikita Mirzani Sebut Dakwaan JPU Halusinasi" di sini:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini