Komisi II DPR Akan Panggil MenPAN-RB Tanya Motif hingga Efek ASN Bisa WFA

4 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menanggapi aturan soal aparatur sipil negara (ASN) yang kini diperbolehkan untuk kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA). Aria Bima mengatakan pihaknya akan memanggil MenPAN-RB Rini Widyantini terkait kebijakan WFA tersebut.

"Jadi keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem era teknologi digital, harus kita cermati sebagai satu langkah terobosan yang sangat progresif," kata Aria Bima di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

"Tetapi kehendak subjektif ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan. Kita pun juga akan berusaha mengundang Menteri PAN-RB dalam persidangan masa sidang ini," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aria Bima mengatakan dalam rapat, pihaknya akan meminta kejelasan mengenai motif adanya kebijakan itu. Selain itu, kata dia, perlu ada penjelasan mengenai efek yang ditimbulkan usai kebijakan itu diterapkan.

"Akan kita tanya betul dari motif yang baik dengan peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer dengan sistem digital, atau WFA ini sebenarnya efektif nggak. Efeknya nggak? Mengganggu pelayanan publik nggak? Mengganggu koordinasi nggak? Ada pengawasan nggak? Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya," jelasnya.

Terlebih, kata dia, patut dipertanyakan terkait sinyal internet di Indonesia. Sebab, menurutnya, saat ini sinyal internet belum cukup merata.

"Jadi saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada saat rapat. Di tingkat pelaksanaannya harus melalui berbagai simulasi," kata dia.

"Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja, tanpa ada satu proses untuk koordinasi pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah dengan sistem digital era komputerisasi saat ini," sambung dia.

Lebih lanjut, dia mengaku menghormati terobosan yang dibuat oleh KemenPAN-RB. Namun, menurutnya perlu perencanaan yang matang untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Tapi sekali lagi tanpa ada proses perencanaan yang mateng nanti justru yang terjadi inefisiensi, tidak efektivitas kinerja ASN yang justru nanti akan menjadi pembicaraan kritik-kritik di masyarakat," jelasnya.

"Mohon maaf, pakai kerja yang masuk kantor saja kadang ASN ini tidak produktif. Kadang ASN ini tidak efektif di dalam pendisiplinan kinerjanya. Standar kedisiplinan dalam artian kesadaran akan peran, akan tugas dan tanggung jawabnya itu masih butuh adanya fungsi pengawasan," lanjutnya.

Meski begitu, dia mengaku khawatir sistem WFA akan meningkatkan ketidakdisiplinan ASN. Selain itu, juga mengganggu produktivitas.

"Dikhawatirkan dengan sistem kerja yang dari rumah itu, akan lebih cenderung bagaimana tingkat ketidakdisiplinan ASN ini semakin meningkat, yang mengganggu dalam tingkat produktifitasnya, yang paling akhir adalah mengganggu sistem pelayanan publiknya," paparnya.

Diketahui, ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No 4 Tahun 2025.

PermenPANRB No 4/2025 membahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik, dilansir detikFinance, Rabu (18/6).

(amw/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |