Nikita Mirzani Juga Didakwa TPPU Hasil Pemerasan Buat Cicilan Rumah di BSD

8 hours ago 2

Jakarta -

Artis Nikita Mirzani turut didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 Miliar. Uang tersebut didapatkan Nikita dengan memeras bos skincare dr Reza Gladys usai produk kecantikannya dikomen negatif oleh Nikita.

"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Jaksa menyebut, Nikita mengancam akan mengulas negatif produk kecantikan milik Reza jika tidak memberikan uang tutup mulut. Reza yang merasa terancam kredibilitasnya akhirnya mengikuti permintaan Nikita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut agar tidak menjelekkan produk kecantikan Reza. Namun akhirnya kesepakatan mereka, Reza akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap.

Pertama, pada 14 November 2024 lalu, Nikita melalui asistennya Ismail meminta Reza mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa. Ismail meminta Reza agar memberikan catatan 'Nikita Mirzani' saat melakukan transfer.

"Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa," beber jaksa.

"Kemudian saksi Ismail menjawab 'Ok dok siap thank you ya dok. Besok untuk sisanya kabarin ya jam berapa, soalnya kita mah ke Lampung jam 5'," lanjut jaksa.

Kemudian Nikita meminta Reza menyerahkan sisa uang Rp2 miliar secara tunai. Uang itu diterima oleh asisten Nikita, Ismail Marzuki.

"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar rupiah kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.

Jaksa menduga Nikita bersama Ismail sengaja meminta uang diserahkan tunai untuk menutupi uang panas tersebut. Tujuannya untuk menutupi aliran uang hasil pemerasan tersebut, Nikita gunakan untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Beberapa hari setelahnya penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp 2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1 miliar 400 juta 486 ribu 234 rupiah ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," tutur Jaksa.

Atas perbuatan Nikita dan Ismail membuat Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tonton juga "Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan" di sini:

(ond/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |