Jakarta -
Dewan Pers menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). SKB ini mengenai keselamatan pers.
"Jadi kami Dewan Pers, mengadakan peluncuran dan penandatanganan SKB tentang keselamatan pers, yaitu SKB antara Komnas Perempuan dan LPSK," kata Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Komaruddin mengatakan SKB ini turut melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI. Menurutnya, SKB tersebut bertujuan mendukung, meningkatkan dan memperkuat demokrasi di RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsep surat ini ya, SKB ini sebenarnya juga melibatkan polisi, Kejaksaan, dan juga TNI. Intinya apa? Satu, bahwa sebuah negara yang sehat ketika terjadi check and balancing yang juga sehat. Kalau check and balancing tidak sehat, maka itu juga akan membuat demokrasi tidak sehat," tuturnya.
Menurut Komaruddin, dengan mendukung demokrasi, ada dua hal yang perlu dilakukan. Dua hal itu yakni penegakan hukum dan kebebasan pers.
"Nah, karena Indonesia negara demokrasi, dan agenda kita adalah bagaimana meningkatkan, memperkuat demokrasi. Oleh karena itu ada dua agenda penting, yaitu apa, penegakan hukum dan kebebasan pers," kata dia.
"Dengan penegakan hukum, maka siapa pun orangnya itu sama di hadapan hukum. Dan yang kedua, salah satu prasyarat demokrasi itu adalah kebebasan pers. Pers ini mitra negara, pers ini mitra masyarakat karena pers ketika bekerja dengan profesional, dengan dilandasi etika dan UU," sambungnya.
Tonton juga "Ketua Dewan Pers Ungkap Kekerasan terhadap Jurnalis Terus Meningkat" di sini:
(fca/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini