Jakarta -
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus SMS mengatasnamakan bank swasta. Kasus ini dikendalikan 3 warga negara (WN) Malaysia.
Pelaku diduga menggunakan perangkat system elektronik berupa alat Blaster SMS yang dikendalikan melalui HP yang diberikan oleh LW (DPO) ke para pengguna HP," kata Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).
Sementara, dua WN Malaysia yang ditangkap berinisial OKH (53) dan CY (29). Keduanya ditangkap pada Senin (16/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka CY ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), tepatnya di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI). Sementara tersangka OKH ditangkap di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Para pelaku menyebarkan SMS berisi link situs palsu untuk mengelabui korban. Mobile banking korban akan langsung diambilalih oleh pelaku begitu mengakses atau klik link yang ada dalam SMS phising yang dikirimkan oleh pelaku.
"Dengan SMS yang disebar maka jika link fake tersebut diklik oleh penerima SMS akan terjadi phising yang dapat merugikan para pemilik rekening bank," kata dia.
Para korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat terkena penipuan modus SMS phising ini. Kasus ini juga turut merugikan pihak bank karena menurunnya kepercayaan dari nasabah.
Para pelaku menyebarkan SMS phising menggunakan rangkaian perangkat yang dibawa dalam mobil. Para pelaku menyebarkan SMS blast itu di lokasi tertentu untuk menargetkan korbannya.
Peran Tersangka
Tersangka LW yang menjadi buron berperan mendanai, menyiapkan akomodasi, serta kebutuhan tersangka CY dan OKH. LW juga memberi upah setiap minggu kepada kedua tersangka.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Mengirim alat yang digunakan untuk blasting SMS dari Malaysia ke Indonesia. Menyiapkan/Memasang perangkat elektronik (blasting) SMS di mobil yang digunakan oleh kedua tersangka CY dan OKH," tambahnya.
Kemudian, LW juga memantau hasil blasting SMS yang disebar CY dan OKH. LW juga berperan mengambil alih mobile banking penerima SMS blasting yang masuk ke link phising yang dikirimkan tersangka.
Sementara, tersangka CY dan OKH memiliki peran yang sama, yaitu menyebarkan SMS phising menggunakan alat dalam mobil yang telah di-setting oleh tersangka LW.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan total ada 15 ribu orang yang menerima SMS dari pelaku. Namun, ada empat orang yang menjadi korban hingga ATM miliknya terkuras.
"Yang ada terdata dengan modus operandi ini baru ada empat LP. Total kerugian kurang lebih Rp 200 juta," kata Herman.
Para tersangka disangkakan Pasal 46 ayat juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 ayat juncto Pasal 32 dan/atau UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini