Serang -
Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, menyalahgunakan dana desa untuk bermain judi online (judol) dan trading. Pelaku diketahui merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, bernama Muhammad Yusuf, telah menghabiskan uang ratusan juta.
"Pelaku MY diamankan pada Senin, 23 Juni kemarin atas laporan dugaan penggunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Condro mengatakan pelaku mengajukan anggaran fiktif di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Ia mengajukan anggaran seolah-olah usulan dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Condro.
Setelah mengajukan SPP, pelaku kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Sebagai bendahara desa, kedua token tersebut semua dipegang oleh tersangka.
"Setelah membuat persetujuan dengan token Sekretaris dan Kepala Desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," jelasnya.
Uang Dipakai Judol dan Trading
Selanjutnya, uang itu dipakai judi online dan trading forex tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa lain. Pelaku juga. katanya, memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa dalam laporan cash opname.
Kasus ini terungkap saat kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. Namun, dia melihat ada transaksi mencurigakan.
"Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024," jelasnya.
Total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp 184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.
"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500," kata Kasatreskrim Polres Serang Andi Kurniady.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tandasnya.
(aik/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini