KPK Cecar Eks Pegawai Setjen MPR soal Penyerahan Duit Gratifikasi Rp 17 M

5 hours ago 3

Jakarta -

KPK sudah memeriksa dua mantan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI senilai Rp 17 miliar. Para saksi dicecar perihal di mana lokasi uang gratifikasi itu diserahkan.

Pemeriksaan dilakukan Senin (23/6). Saksi yang telah diperiksa adalah Cucu Riwayati selaku pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.

"Dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa pada tempus di mana perkara (penerimaan gratifikasi) tersebut terjadi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Budi belum membeberkan di mana uang gratifikasi itu diserahkan. Budi juga belum memerinci duduk perkara kasus ini.

1 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK ternyata telah menetapkan satu tersangka. Tersangka menerima gratifikasi uang senilai Rp 17 miliar.

"Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar (diterima)," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6).

Budi mengatakan jumlah ini masih merupakan hasil hitungan sementara. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.

"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut," tutur Budi.

Budi menyampaikan pihaknya belum bisa mengungkap sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penjelasan MPR

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti, dalam keterangannya, Sabtu (21/6).

(whn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |