Jakarta -
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu hingga narkotika jenis ekstasi dan Happy Five. Empat orang ditangkap dan tiga orang diburu, termasuk seorang lainnya yang merupakan warga negara asing (WNA).
Polisi awalnya menangkap seorang tersangka berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, Desa Paya Pasir, Kecamatan Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (17/6) pukul 01.30 WIB. Polisi mendapatkan informasi ada narkoba yang dibawa dari Dumai menuju Medan.
"Berhasil mengamankan Tersangka 1 di TKP 1," kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (24/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SYH mengaku baru mengambil narkoba dari Dumai. Polisi kemudian menangkap tersangka kedua berinisial HAR (26) juga di sebuah SPBU di Jalan Lintas Medan Binjai Km 11+2 Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Polda Sumut menyita 25 kg sabu, 5.842 ekstasi, dan 15 ribu butir Happy Five dari tangan 4 orang tersangka. (Foto: dok. Polda Sumut)
Polisi juga menangkap tersangka lain, FER (48). Setelah itu, polisi menangkap tersangka keempat, yaitu SUR (46), di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Keempat tersangka yang diamankan ini dikendalikan oleh tiga orang yang masih buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial W, X, dan Y.
"Tersangka 1 dan 2 dikendalikan oleh DPO AW, Tersangka 3 dikendalikan oleh DPO X, dan Tersangka 4 dikendalikan oleh DPO Y," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 20 kg sabu kemasan teh China hijau Guan Yin Wang, 5 kg sabu kemasan teh China emas Durian, 15 ribu butir happy five dalam 3 bungkus besar, 5 ribu butir ekstasi pink dalam bungkus besar, dan 842 butir ekstasi cokelat dalam kotak handphone (HP).
Polisi juga menyita 1 koper hitam, 1 ransel hitam, 9 HP, 2 sepeda motor, dan 2 mobil.
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini