Jakarta -
KPK memanggil istri politikus PDIP Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS), hari ini. Istri Ono itu akan diperiksa sebagai saksi kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
"Betul (istri Ono Surono), saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SAS, mengurus rumah tangga," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah milik Ono di Kota Bandung dan di Kabupaten Indramayu. Dari dua penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga membantah adanya dugaan intimidasi yang dilakukan terhadap istri Ono saat proses penggeledahan. Dugaan intimidasi tersebut sempat disampaikan oleh pengacara Ono Surono, Sahali.
"Tidak ada ya (intimidasi). Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar, dengan baik, dan bahkan pihak keluarga juga menerima dengan terbuka kegiatan penggeledahan ini ya," kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Budi menjawab pertanyaan wartawan soal ada tidaknya dugaan intimidasi terhadap istri Ono.
Budi menjelaskan penggeledahan dilakukan KPK untuk mendapatkan bukti tambahan dalam pengusutan perkaranya. Penggeledahan yang dilakukan KPK pasti didasari proses hukum.
"Dan faktanya, dalam penggeledahan ini penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti yang tentu barang bukti-barang bukti yang diamankan penyidik dalam penggeledahan ini nantinya akan membantu dalam proses penyidikan perkara ini," sebutnya.
Dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Para tersangka itu ialah:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan
Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
(kuf/ygs)

















































