Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penerapan work from home (WFH) bagi ASN mulai berlaku efektif pada Jumat pekan ini. Pramono menegaskan Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.
"WFH ini sudah saya tandatangani SE Gubernur-nya. Masing-masing OPD bisa menerapkan 25 sampai 50 persen pegawainya untuk WFH. Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan," kata Pramono dalam doorstop di Balai Kota, Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan pengawasan WFH tidak boleh longgar. Menurutnya, teknologi yang sedang disiapkan Pemprov akan memastikan ASN tetap produktif meski tidak bekerja dari kantor.
"Produktivitasnya harus tetap terjaga dengan baik," ucapnya.
Diketahui, Pramono telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Dalam surat edaran itu disebutkan proporsi pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai ASN pada subbidang/subbagian/seksi/subkelompok/unit kerja terkecil yang dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan pegawai yang dapat melaksanakan WFH harus memenuhi kriteria, yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Pegawai yang melakukan WFH wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Para ASN yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melakukan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, SE tersebut juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(bel/azh)

















































