Jakarta -
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa hukum Andrie Yunus, Fadhil Alfathan, menolak kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI diproses melalui peradilan militer. Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan pidana umum dan tidak ada kaitannya dengan fungsi militer.
"Sejak awal kami menolak proses peradilan militer di kasus ini dengan berbagai argumentasi yang sudah beberapa waktu lalu kami kemukakan gitu ya. Mulai dari ini tidak ada urusannya sama sekali dengan tugas dan fungsi militer. Kemudian ini dilakukan terhadap warga sipil, Andrie," kata Fadhil kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (8/4/2026).
Dia menuturkan kasus penyiraman air keras di kepolisian belum ada penghentian meski sudah dilimpahkan ke TNI. Dia menilai kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kemudian tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana umum, sehingga yang punya yurisdiksi, yang punya wewenang dalam konteks ini adalah peradilan umum. Nah, memang sampai dengan saat ini belum ada kepastian seperti apa. Termasuk di Polda Metro Jaya pun sampai dengan saat ini kan belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan walaupun ada pelimpahan," ujarnya.
Fadhil mengkritik proses pelimpahan kasus yang dilakukan polisi. Menurutnya, pelimpahan kasus tidak berdasar dan prematur.
"Dan kami mengkritisi proses pelimpahan itu, menurut kami proses yang tidak berdasar dan masih sangat prematur, karena sampai dengan saat ini pun kami, tim investigasi independen dan mandiri yang kami bentuk, berhasil menemukan setidaknya 16 pelaku. Artinya ini masih jauh dari kata selesai dan pelimpahan itu tanpa dasar hukum dan sangat prematur," ucapnya.
"Ya tentu secara formil akan bermasalah. Secara formil peradilannya militer, bagaimanapun keterangan Andrie sebagai korban itu penting. Tapi kan ini formnya menurut kami masih dalam pertanyaan besar dan sengketa gitu ya. Bagi kami ini harusnya diadili di peradilan umum," lanjutnya.
Dia mengatakan pihaknya tengah mengajukan gugatan Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme peradilan militer. Gugatan diajukan sebagai ikhtiar agar kasus tersebut dapat diadili di peradilan umum.
"Upaya tentu salah satunya tadi kami telah sampaikan ke Mahkamah Konstitusi bahwa segera putus permohonan kami yang salah satu objeknya adalah Pasal 74 Undang-Undang TNI yang selama ini menjadi ketentuan yang digunakan sebagai dalih untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum tapi diadili di peradilan militer. Itu yang pertama," jelasnya.
Lebih lanjut, Fadhil menyampaikan akan mengajukan laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus penyiraman air keras. Dia ingin kasus tersebut diteruskan polisi.
"Kemudian kami juga mendorong pihak kepolisian agar segera memproses ini lebih lanjut, termasuk kami mendorong ada laporan polisi yang diajukan oleh Andrie dengan laporan polisi model B yang hari ini juga akan diajukan ke Bareskrim Polri," ucapnya.
Dia juga mendorong aparat maupun stakeholder lain juga untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dia juga menyinggung DPR yang belum optimal melakukan fungsi pengawasan terutama dalam kasus tersebut.
"Terakhir 31 Maret kemarin kami sudah RDPU dengan Komisi III, tapi sampai dengan saat ini kami belum menemukan hasil apa yang ada dari RDPU itu. Termasuk juga Komisi I berkaitan dengan kerja-kerja intelijen, maupun Komisi XIII berkaitan dengan hak asasi manusia pun belum kami dapatkan informasi lebih lanjut telah melakukan apa. Tapi kami masih terus mendorong itu," imbuhnya.
(dcom/dcom)

















































