Jakarta -
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan, menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menegaskan pentingnya reformasi mendasar dalam tata kelola kehutanan nasional.
"Hutan Indonesia tidak semata dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengendali iklim, dan ruang hidup masyarakat," ujar Johan, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).
Ia menekankan revisi UU Kehutanan harus berlandaskan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, serta kedaulatan negara atas sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, revisi undang-undang ini harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar, seperti konflik tenurial, ketimpangan penguasaan kawasan hutan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, tantangan perubahan iklim juga perlu direspons melalui kebijakan kehutanan yang terintegrasi dan berbasis ekosistem.
Johan juga menyoroti pentingnya penguatan tujuan kehutanan agar prinsip "sebesar-besar kemakmuran rakyat" tidak hanya bersifat normatif, tetapi diterjemahkan dalam indikator yang terukur, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan dan penurunan konflik tenurial.
"Prinsip sebesar-besar kemakmuran rakyat harus benar-benar diwujudkan secara konkret, bukan hanya normatif," tegasnya.
Ia menekankan perlunya sinkronisasi regulasi lintas sektor serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perusakan hutan. Terkait penguasaan negara atas hutan, Johan menilai perlu adanya pembatasan yang jelas agar tidak menimbulkan dominasi berlebihan yang berpotensi mengabaikan hak masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk ketahanan pangan, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membuka celah alih fungsi hutan secara masif yang dapat merusak ekosistem. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola berbasis data yang transparan dan partisipatif.
Dalam aspek pendanaan, Johan mendorong pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja, serta membuka peluang inovasi pembiayaan seperti skema pembiayaan hijau dan jasa lingkungan.
Berdasarkan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan persetujuan agar RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Kehutanan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan catatan penguatan norma menjadi bagian integral dalam proses legislasi.
Johan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar mampu menghadirkan tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
(akn/ega)

















































