Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada kinerja. Dukungan ini dilakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan BPJPH.
Melalui kebijakan ini, BPJPH mendorong penerapan pola kerja Work From Home (WFH) yang mengedepankan fleksibilitas, disiplin tinggi, akuntabilitas dan responsivitas kinerja agar tetap produktif.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menekankan WFH harus dipahami sebagai bagian dari perubahan budaya kerja birokrasi yang berorientasi hasil, bukan sekadar penyesuaian teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan WFH adalah bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang modern, adaptif, dan berorientasi hasil. Ini bukan ruang untuk menurunkan kinerja, tetapi justru momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas ASN," ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).
Ia juga menegaskan efisiensi mobilitas menjadi salah satu esensi utama dalam pelaksanaan WFH. "Efisiensi mobilitas menjadi esensi dari pelaksanaan WFH. Dengan tidak bepergian menggunakan kendaraan, akan berdampak langsung pada efisiensi, sekaligus meningkatkan fokus, produktivitas, dan kualitas kinerja," lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan implementasi WFH memiliki batasan yang jelas dan harus dijalankan dengan disiplin oleh seluruh pegawai.
"WFH adalah bekerja dari rumah dengan status aktif dan siap siaga. WFH berbeda dengan Work From Anywhere (WFA) yang memberi fleksibilitas lokasi. Setiap pegawai tetap wajib menjalankan tugas secara penuh dari rumah atau tempat tinggalnya dengan tingkat responsivitas yang tinggi. Seluruh perangkat komunikasi harus dalam kondisi aktif dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja," jelasnya.
Lebih lanjut, Aqil menegaskan ketidakaktifan komunikasi atau keterlambatan respons tidak dapat dibenarkan pada skema WFH. Sebab, hal itu bertentangan dengan esensi WFH yang bertujuan untuk meminimalisasi mobilitas.
Ia menambahkan, dalam skema WFH, kegiatan dioptimalkan secara daring agar seluruh waktu dan energi dapat difokuskan pada penyelesaian tugas secara disiplin dan penuh tanggung jawab.
"Adapun layanan sertifikasi halal sertifikasi halal yang terdigitalisasi melalui Sihalal tetap berlangsung sebagaimana biasa. Sementara, layanan informasi tetap dilaksanakan secara online atau melalui kanal-kanal resmi layanan BPJPH," ucapnya.
Melalui SE ini, BPJPH juga mentargetkan terwujudnya budaya kerja yang adaptif, responsif, dan berbasis kinerja. Hadirnya kebijakan WFH diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan kinerja organisasi secara adaptif, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan
(ega/ega)

















































