Warga Lenteng Agung Protes Penertiban Rumah Dinas, Ini Penjelasan TNI AD

4 hours ago 3
Jakarta -

Sebuah video yang memperlihatkan penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel) oleh prajurit TNI AD viral di media sosial (medsos). TNI AD mengklarifikasi bahwa tanah tersebut aset milik TNI.

Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Selasa (7/4/2026), terlihat beberapa prajurit sudah berada di lokasi. Beberapa warga yang tidak terima huniannya ditertibkan memarahi prajurit TNI.

"Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15, yang dilaksanakan oleh Pusziad di atas aset tanah dan bangunan milik TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny menjelaskan lahan tersebut merupakan bagian aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016. Area eks Zikon 15 yang ditertibkan adalah seluas 15.250 meter persegi dan selama ini lokasi tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif.

"Penertiban itu sendiri berkaitan dengan adanya pengembangan Satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada bertambahnya jumlah personel dan kebutuhan rumah dinas serta sarana-prasarana bagi para prajurit aktif," jelasnya.

Sesuai ketentuan yang ada, kata Donny, rumah dinas di Lenteng Agung itu berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Rumah itu harus dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya.

TNI AD memastikan telah melakukan langkah persuasif dan administratif sebelum penertiban dilakukan. Kegiatan sosialisasi dilakukan sejak Juli dan Agustus 2024 dengan melibatkan unsur pemerintahan setempat.

"Setelah itu diberikan surat peringatan I pada 16 Oktober 2024, surat peringatan II pada 30 Desember 2024, dan surat peringatan III pada 5 Agustus 2025," imbuhnya.

Donny menambahkan penertiban dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah kosong, dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026. Kegiatan penertiban juga melibatkan kepolisian serta sesuai prosedur dan aturan yang ada.

"Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan tetapi merupakan upaya normalisasi dan pengembalian fungsi rumah dinas TNI AD sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(wnv/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |