Jakarta -
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mendorong penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan reforma agraria. Peran tersebut dijalankan melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan, penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dukungan pembiayaan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan pertanahan.
"Kemendagri juga menerbitkan pedoman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun sebagai panduan bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan, termasuk yang terkait dengan reforma agraria," ujar Bima, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Mendengarkan Pandangan/Masukan Pihak Terkait dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Ruang Rapat Badan Legislasi, Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sinkronisasi perencanaan pembangunan diperlukan agar kebijakan pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan selaras. Untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri melakukan pembinaan teknis perencanaan pembangunan, termasuk melalui sosialisasi dan pemantauan percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.
Selain itu, peran kepala daerah diperkuat melalui GTRA yang dipimpin oleh kepala daerah dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pelaksana harian.
GTRA bertugas mengoordinasikan penyediaan objek reforma agraria dan mendorong penyelesaian konflik agraria sesuai kewenangan masing-masing daerah. Saat ini, GTRA telah terbentuk di 38 provinsi dan 311 kabupaten/kota.
Ia mengatakan keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu menjadi perhatian dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat penerima sertifikat tanah hasil reforma agraria. Menurutnya, keterbatasan tersebut perlu diatasi melalui efisiensi serta dukungan pembiayaan agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan program.
"Kami memandang bahwa ketimpangan fiskal antardaerah ini semestinya tidak menjadi hambatan bagi kegiatan-kegiatan reforma agraria. Karena itu, kami mengidentifikasi daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah, tidak saja kemudian bisa melakukan efisiensi, tetapi juga membuka opsi untuk memberikan dukungan keuangan," katanya.
Dia menambahkan, Pemda perlu mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan dan tidak hanya bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah skema yang dapat dimanfaatkan antara lain pembiayaan kreatif, kerja sama antardaerah, kemitraan dengan badan usaha, serta sinergi pendanaan bersama kementerian dan lembaga.
Dalam menangani persoalan pertanahan, Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk menangani tumpang tindih batas administrasi, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), dan data pertanahan sesuai kewenangan masing-masing. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pembaruan data desa dan kelurahan yang berada di kawasan hutan.
Ia juga menegaskan Pemda tidak boleh mengalihfungsikan ataupun menguasai tanah ulayat secara sepihak apabila keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya telah diakui sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perlindungan terhadap hak tersebut harus tetap diperhatikan dalam pelaksanaan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional.
Di sisi lain, Kemendagri memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan aset desa melalui Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Sistem tersebut membantu pemerintah desa melakukan inventarisasi, pencatatan, penatausahaan, dan pemantauan aset secara sistematis, termasuk informasi status dan kepemilikan tanah. Saat ini, SIPADES telah digunakan oleh 21.074 desa atau sekitar 28 persen dari total 75.266 desa.
"Kami siap mengikutsertakan komponen yang ada. Kemendagri akan mengikuti, mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pada pembahasan berikutnya," pungkasnya.
(akn/ega)















































