Jakarta -
KPK mengungkap temuan dugaan pemberian dua unit mobil yang diberikan pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) untuk anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Dua mobil yang diperoleh Vinna Ledy dari Eno Bowo yakni jenis Pajero Sport dan Mercedes Benz (Mercy).
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut untuk mobil Pajero Sport sudah dalam penyitaan KPK, sedangkan mobil Mercy belum disita tapi sudah ditemukan bukti pembelian dan pemberiannya dari Eno Bowo kepada Vinna. Mobil yang diatasnamakan teman Vinna, Rani Sorayya, adalah mobil Mercy.
"Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan," kata Budi kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penelusuran. Penyidik KPK menduga masih ada pemberian lain yang diterima oleh Vinna dari pihak swasta.
"Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik KPK hari ini memanggil Rani Sorayya sebagai saksi dalam perkara ini. Penyidik, kata Budi, mendalami Rani soal alasan namanya digunakan untuk mobil pemberian pihak swasta kepada Vinna tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS," terang Budi kepada wartawan, Senin (7/9).
Budi menjelaskan dari hasil penyidikan sementara, diketahui Rani merupakan teman dekat dari Vinna. KPK belum menyampaikan lebih jauh mengenai peran Rani dalam pemberian mobil dari pihak swasta kepada Vinna.
"Saudari RS ini diduga merupakan teman dekat dari saudari VLA," tuturnya.
Pada hari ini, penyidik KPK juga memanggil pihak showroom bernama Irwan Arifin (IRW) yang menjual mobil Pajero Sport milik Vinna hasil pemberian dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Vinna Ledy sendiri telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik dalam perkara ini. Penyidik juga telah menyita rumah dan mobil milik Vinna yang diduga hasil pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek.
Selain rumah dan mobil, KPK menduga ada pemberian uang dari pengusaha ke Vinna terkait proyek di Kota Bengkulu.
"VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu. Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh," ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, tapi belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus baru ini.
"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).
Bupati Fikri sendiri menjadi tersangka karena diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
(kuf/fas)















































