Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under invoicing. Praktik yang diduga terjadi sejak 2008-2025 ini disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 2 triliun.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Saiful menjelaskan, kasus ini bermula dari aktivitas ekspor bubur kertas (pulp) yang dilakukan PT TPL Tbk kepada perusahaan afiliasinya di luar negeri, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menjalankan aksinya, PT TPL Tbk diduga melakukan under-invoicing atau mengecilkan nilai faktur secara melawan hukum. Caranya dengan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk guna mengaburkan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk yang sebenarnya.
PT TPL, kata Saiful, diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP).
"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ungkap Saiful.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar kepada kantor pelayanan pajak. Hal ini dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya.
"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, PT TPL diduga main mata dengan oknum petugas pajak. Tujuannya agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas transaksi tersebut," ungkap Saiful.
Terkait kerugian negara, Saiful menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan estimasi sementara, angka kerugian mencapai triliunan rupiah.
"Hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp 2 triliun," tegasnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa direktur PT TPL Tbk. Selain itu, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah disita setelah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri.
Ditanya mengapa baru pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, Saiful menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka perorangan.
"Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya," pungkas Saiful.
Atas perbuatannya, PT TPL Tbk disangka melanggar Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dua Supervisor Pemeriksaan Pajak PT TPL Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakamz Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR menjadi tersangka dalam perkara ini. Keduannya diduga merupakan oknum yang main mata dengan PT TPL.
Tersangka BP diketahui menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara tersangka SR merupakan supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024. Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi yang dilakukan perusahaan.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak PT TPL diketahui rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. Uang tersebut diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL, sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful.
Namun dia belum membeberkan detail terkait jumlah uang yang diterima para tersangka dari PT TPL. Saiful menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal itu.
"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," pungkasnya.
(ond/fca)
















































