Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

4 hours ago 1
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Kasus yang menyeret korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian.

"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyatakan, hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Penyidik juga bergerak melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ungkapnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut pengambilalihan kasus ini merupakan pertimbangan internal tim penyidik Kejagung. Dia memastikan penyidik tengah melakukan konstruksi peristiwa pidana guna menemukan pihak yang paling bertanggung jawab.

"Penyidik Kejaksaan Agung mempunyai pertimbangan sendiri mengambil alih penanganan perkara dalam perkara PT PSMI itu. Nanti setiap progres perkembangan penyidikan akan kita sampaikan," kata Anang saat ditanya mengenai alasan spesifik pengambilalihan kasus dari Kejati Lampung.

Sebagai informasi, dalam penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung, sejumlah nama besar sempat diperiksa sebagai saksi. Di antaranya adalah mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, serta ayah kandungnya.

Meskipun penyidikan sudah berjalan, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Anang menyatakan, perkembangan terkait kasus ini kemungkinan akan disampaikan kembali pada Kamis mendatang.

"Saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan untuk menemukan pelaku yang bertanggung jawab," pungkasnya.

(ond/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |