Muncul Usulan Badan Reforma Agraria Nasional di Baleg DPR, Diisi 3 Pimpinan

2 hours ago 2
Jakarta -

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tengah membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR, muncul usulan adanya Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

"Ya (usulan BRAN), ada tiga pimpinan. Satu kepala, dua wakil," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan tiga pimpinan BRAN ini nantinya akan ditunjuk oleh Presiden. Kendati demikian, usulan tersebut masih berada di Panja Baleg DPR sebelum akhirnya dibahas bersama dengan pemerintah.

"Iya (ditunjuk presiden). Ada Dewan BRAN juga," ucapnya.

Adapun di Rapat Panja, Tenaga Ahli Baleg DPR Sabari Barus menyampaikan sejumlah pasal terkait Dewan Pengawas BRAN. Dewan Pengawas BRAN dikatakan berkedudukan dan bertanggung jawab terhadap Presiden.

Berikut bunyi Bab 5, Pasal 24, terkait Dewan Pengawas BRAN:

(1) Untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas penyelenggaraan Reforma Agraria dibentuk Dewan Pengawas BRAN.

(2) Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah sembilan orang.

(4) Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(5) Anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memiliki pengalaman lima tahun di bidang agraria dan berusia paling rendah empat puluh tahun.

(6) Anggota Dewan Pengawas BRAN diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Pasal 24 setuju?" Kata Iman Sukri yang dijawab setuju oleh anggota Panja Baleg.

Dalam rapat ini, TA Baleg DPR juga menyampaikan mekanisme pemilihan dari Badan Pengawas BRAN.
Berikut usulannya, tertuang pada Pasal 25:

Pasal 25

(1) Calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 diseleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

(2) Panitia seleksi melakukan seleksi secara terbuka, transparan, objektif, dan akuntabel dengan memperhatikan kompetensi, integritas, independensi, dan rekam jejak calon.

(3) Panitia seleksi menyampaikan kepada Presiden calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebanyak dua kali jumlah anggota yang dibutuhkan.

(4) Presiden menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas BRAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih calon anggota Dewan Pengawas BRAN berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan dan menyampaikan calon terpilih kepada Presiden.

(6) Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas BRAN terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

"Apakah pasal 25 ayat (1) sampai (6) dapat disetujui?" tanya Iman Sukri yang kembali dijawab setuju oleh anggota Baleg.

(dwr/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |