Temui Komunitas Adat Danau Toba, Baleg Segera Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

8 hours ago 1

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Masyarakat Adat. Baleg optimis RUU tersebut bisa diselesaikan tahun ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan kawasan Danau Toba dipilih lantaran masih banyak komunitas masyarakat adat yang hidup dan berkembang di wilayah tersebut. Martin mengatakan seluruh masukan yang diterima akan dibawa ke Jakarta sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Masyarakat Adat.

"Karena kawasan Danau Toba ini termasuk daerah yang masih banyak masyarakat adatnya. Karena itu kita ingin mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Baik dari kelompok-kelompok masyarakat adat, pemerintah setempat, dan juga dari organisasi keagamaan. Tadi datang juga dari HKBP dan Katolik," ujar Martin dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

"Kita dengarkan semua masukan dan nanti akan kita bawa ke Jakarta dalam rapat penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat," sambungnya.

Martin mengatakan masyarakat adat menyambut positif langkah Baleg mulai menyusun RUU Masyarakat Adat. Martin meyakini RUU Masyarakat Adat ini bisa segera disahkan.

"Masyarakat Adat tadi sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai lakukan penyusunan. Tentu kita berharap RUU Masyarakat Adat yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai itu bisa kita selesaikan di tahun ini," ungkap Martin.

Legislator NasDem ini mengatakan, salah satu isu mendasar yang mendorong urgensi pengesahan RUU tersebut ialah masih adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat akibat konflik lahan dengan pemerintah maupun perusahaan pemilik konsesi. Sebab itu, menurutnya, negara perlu memastikan adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-haknya.

"Masyarakat adat itu yang paling penting sekarang adalah pengakuan dan perlindungan, lalu manfaat yang akan mereka dapatkan," tuturnya.

Martin mengatakan, rencananya RUU Masyarakat Adat akan dirancang sederhana, tidak tumpang tindih. Selain itu, juga mengatur secara jelas wewenang setiap level pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.

"Kewenangan masing-masing nantinya kita akan atur jelas peran dan tupoksinya. Baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jadi kita akan sederhanakan aturannya," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Victor Tinambunan menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat adat. Dia mengatakan kehadiran gereja dalam pertemuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat adat yang hak-haknya perlu dilindungi secara hukum.

"Percakapan di seputar pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu langkah penting untuk menghadirkan keadilan, pengakuan, dan perlindungan bagi masyarakat adat di Indonesia," katanya berdasarkan keterangan Martin.

"Kiranya Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera disahkan, agar martabat masyarakat adat semakin dihormati, hak-haknya semakin terlindungi, dan kearifan lokal yang diwariskan turun-temurun tetap menjadi kekuatan bagi kemajuan bangsa Indonesia," sambungnya.

Sementara itu, perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Lamtoras-Sihaporas Simalungun, Mangitua Ambarita, berharap RUU tersebut benar-benar berpihak kepada masyarakat adat. Dia juga berharap agar kriminalisasi terhadap masyarakat adat tak terjadi lagi.

"Kami berharap supaya ini nantinya, yang namanya Undang-Undang Masyarakat Adat ini benar-benar diberlakukan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat adat," ungkap Mangitua Ambarita.

Tonton juga video "Baleg DPR Tagih Tugas LMKN Buat Sistem Pengelolaan Royalti Digital"

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |