Gudang Motor Ilegal di Jaksel Beroperasi Sejak 2022, Negara Rugi Rp 177 M

3 hours ago 2

Jakarta - Polisi mengungkap gudang perusahaan di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sudah melakukan ekspor 99 ribu motor ilegal hasil kejahatan sejak 2022. Akibat praktik ilegal tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 177 miliar.

"Memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 177 miliar. Di mana itu adalah pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Iman mengatakan praktik tersebut juga merugikan masyarakat lantaran penggunaan KTP masyarakat tanpa izin untuk mengaktifkan jaminan fidusia. Akibatnya, menurut Iman, masyarakat mengalami kendala penggunaan data pribadinya tersebut.

"Ini kerugian yang bisa ditimbulkan atau timbul terhadap masyarakat yang KTP-nya atau data pribadinya digunakan oleh jaringan pelaku. Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI checking," jelasnya.

Polisi telah menetapkan pria WS yang merupakan direktur perusahaan gudang tersebut sebagai tersangka. Tersangka meraup untung Rp 26 miliar atas ekspor motor ilegal sejak 2022.

"Iya sebagai direktur, itu PT Kuntungan yang didapat oleh tersangka sekitar Rp 26 miliar dari awal melakukan kegiatan," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menambahkan.

Asal-usul Motor

Polisi mengungkap asal-usul motor ilegal yang disimpan di gudang milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Motor tersebut didapat dari pengepul yang merupakan pengalihan jaminan fidusia.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara kepada wartawan, Senin (11/5).

Namun pihak kepolisian masih mendalami apakah motor tersebut diberikan langsung oleh pemilik kendaraan atau tidak. Polisi juga mendalami kemungkinan dugaan ilegal akses dalam kasus tersebut.

"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Polisi menyita sebanyak 1.494 motor ilegal dari gudang tersebut. (wnv/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |