Nadiem Akui Bawa Tim Sendiri karena Kemendikbud Tak Pengalaman Bikin Aplikasi

4 hours ago 4
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) bertanya alasan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membawa orang dari luar sebagai staf khusus dan tim teknologi. Nadiem mengatakan staf khusus dan tim teknologi itu dibawa untuk mengembangkan aplikasi digitalisasi pendidikan.

Hal tersebut ditanyakan jaksa saat Nadiem diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Nadiem menyebut stafnya berintegritas.

"Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya 'shadow', 'shadow' apa? Ingat nggak Saudara? 'Shadow' organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa saudara jelaskan ke dalam majelis hakim ini?" tanya jaksa.

"Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka," jawab Nadiem.

Nadiem menyebut sejumlah pihak yang dibawanya dari luar dijadikan sebagai staf khusus menteri (SKM). Nadiem menyebut ada juga stafnya yang kemudian menjadi Dirjen.

"Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," jelas Nadiem.

Jaksa kemudian menyela saat mendengar Nadiem menyebut 'Presiden'. Penasihat hukum Nadiem langsung menyanggah interupsi jaksa.

"Izin, Yang Mulia, mohon maaf," jaksa menyela.

"Yang Mulia, saya ingatkan Saudara," sahut penasihat hukum.

"Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban," terang jaksa.

Hakim meminta semuanya mendengarkan penjelasan dari Nadiem. Jaksa meminta Nadiem tidak mudah membawa-bawa nama Presiden.

"Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden," jelas jaksa.

"Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab," tutur hakim.

Nadiem kembali melanjutkan menjawab. Nadiem mengatakan orang-orang teknologi yang dibawanya berada di luar struktur Kemendikbudristek. Dia mengatakan tim teknologi bekerja lewat kontrak dengan salah satu BUMN.

"Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan," ujarnya.

Dia mengatakan dirinya saat itu diminta membangun aplikasi yang dapat digunakan dalam digitalisasi pendidikan. Dia menyebut orang-orang di Kemendikbud tidak punya pengalaman membangun aplikasi besar.

"Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar," ucapnya.

Hal itu menjadi salah satu alasan Nadiem membawa orang dari luar Kemendikbud untuk membantu tugasnya. Dia mengatakan tim teknologi itu bertugas membangun aplikasi yang digunakan pada sistem pendidikan Indonesia.

"Jadi itu jawaban saya terhadap pertanyaan Pak Jaksa, apa rasional, apa alasan membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat aplikasi-aplikasi software yang kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian," ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan eks stafsus Nadiem bernama Jurist Tan masih menjadi buron.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |