Kemendagri Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP untuk Layanan Publik

3 hours ago 3

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan KTP elektronik (e-KTP). Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya anggapan bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP saat mengakses layanan publik maupun larangan memfotokopi e-KTP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan,e-KTP tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik. Penggunaannya, kata dia, masih berlaku untuk proses verifikasi maupun kebutuhan identitas diri lainnya.

"Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Teguh menjelaskan penggunaan fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih diperbolehkan selama sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil bersama berbagai pihak terus melakukan inovasi dan penguatan sistem mekanisme pelayanan.

"Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," jelasnya.

Diketahui, saat ini Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Kerja sama tersebut dilakukan melalui berbagai metode akses dan verifikasi data, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Oleh karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong agar proses verifikasi dan validasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik maupun digital.

Pada kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman di masyarakat.

Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(akd/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |