Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan aturan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat memilah sampah berdasarkan jenisnya sebelum dibuang atau diangkut ke tempat penampungan sementara.
Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penguatan pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan di wilayah Jakarta. Pemprov DKI juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat agar pengolahan sampah dilakukan sejak dari rumah tangga maupun lingkungan sekitar.
Dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, pemerintah daerah menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga tingkat kelurahan untuk melakukan edukasi, pengawasan, dan penerapan pengelolaan sampah sesuai jenisnya. Warga juga diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber serta pengolahan lanjutan agar sampah yang dibuang tersisa residu.
Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan monitoring terhadap proses pengumpulan sampah agar tidak tercampur kembali saat dibawa ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Bahkan, aturan tersebut membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif bagi rumah tangga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.
Berikut empat kategori sampah beserta pengelolaannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
1. Sampah Organik
Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai secara alami. Jenis sampah ini meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun, dan material mudah terurai lainnya.
Dalam aturan tersebut, sampah organik diidentifikasi dengan warna hijau. Pengolahan lanjutannya dapat dilakukan melalui komposting, maggot Black Soldier Fly (BSF), hingga biodigester untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat akhir pemrosesan.
2. Sampah Anorganik
Sampah anorganik terdiri atas material yang masih dapat didaur ulang. Contohnya seperti kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong plastik, kemasan plastik, logam, dan material daur ulang lainnya.
Jenis sampah ini ditandai dengan identitas warna kuning. Pengelolaannya dilakukan melalui Bank Sampah Unit maupun pihak pengolah atau offtaker lainnya yang menerima material daur ulang.
3. Sampah B3
Sampah B3 atau bahan berbahaya dan beracun mencakup limbah yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, hingga mudah meledak. Contohnya seperti kemasan pengharum ruangan, kemasan pemutih, cairan pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bohlam, hingga limbah elektronik atau e-waste.
Dalam aturan tersebut, sampah B3 diberi identitas warna merah. Pengelolaannya dilakukan dengan membawa sampah ke TPS B3 agar dapat ditangani sesuai prosedur keamanan lingkungan.
4. Sampah Residu
Sampah residu merupakan sampah sisa yang tidak dapat diolah kembali melalui proses daur ulang maupun pengolahan lainnya. Jenis sampah ini berasal dari material tertolak dari pengolahan lanjutan berbagai kategori sampah.
Sampah residu memiliki identitas warna abu-abu. Dalam pengelolaannya, residu akan diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti Refuse-Derived Fuel Plant (RDF Plant) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Tabel 4 jenis sampah dan pengolahan lanjutannya (Foto: Ingub Nomor 5 Tahun 2026)
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih efektif sejak dari sumbernya. Pemilahan sampah dinilai menjadi langkah penting untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
(wia/zap)

















































