Pilu Tangis Istri Kacab Bank Dengar Doa Anak: Ya Allah Bentar Aja Ayah ke Sini

2 hours ago 2
Jakarta -

Istri kepala cabang (kacab) bank Jakarta yang meninggal M Ilham Pradipta, Puspita Aulia, menangis di pengadilan. Puspita menangis saat menceritakan doa anaknya setelah salat Subuh yang pernah didengarnya.

Puspita menghadiri sidang lanjutan pembunuhan terhadap suaminya di Pengadilan Militer Jakarta, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026). Dia dan ayahnya dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam kasus tersebut.

Oditur awalnya bertanya ke Puspita apakah anaknya sudah mengetahui bagaimana kematian sang ayah. Puspita mengatakan anaknya sudah mengetahui kematian Ilham.

"Satu lagi, Ibu, mau menanyakan terkait anak, sudah tahu?" tanya oditur.

"Sudah," jawab Puspita.

Oditur kemudian menanyakan tanggapan anaknya terhadap sang ayah yang telah meninggal. Tangis Puspita pun pecah. Puspita bercerita mendengar anaknya mendoakan ayahnya saat Subuh.

"Mungkin tidak secara langsung ya Bu, tapi ada di satu momen adik ini selesai salat Subuh dia berdoa 'ya Allah ampuni ayah, ya Allah jaga ayah, ya Allah boleh nggak sebentar aja ayah ke sini?' kata adik kami," kata Puspita sambil menangis.

Puspita mengaku sangat sedih mendengar doa anaknya yang kehilangan ayahnya. Dia bercerita bahwa suaminya sangat dekat dengan anak-anaknya saat masih hidup.

"Itu buat saya sakit, Bu. Karena almarhum suami saya ini sangat dekat dengan anak-anaknya. Jadi mungkin tidak secara langsung mereka mengungkapkan apa yang mereka rasa tapi dengan apa yang mereka lakukan buat saya paham mereka kecewa ya," katanya.

16 Terdakwa Disidang

Total ada 16 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ini digelar untuk mengadili tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Mereka ialah:

- Serka Mochamad Nasir (MN)
- Kopda Feri Herianto (FH)
- Serka Frengky Yaru (FY).

Kasus ini juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan terdakwa sipil. Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini para terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

- Dwi Hartono
- Candy alias Ken
- Antonius Aditia
- Yohanes
- Umri
- Reviando
- Andre
- Emanuel
- Johanes
- David
- Anthonio
- Aloysius
- Erasmus.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |