Pramono Pastikan Stunting dan Mental Masuk Prioritas Ranperda Kesehatan

3 hours ago 3

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penanganan stunting menjadi salah satu prioritas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah. Selain itu, penguatan layanan kesehatan mental dipastikan masuk regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Pramono saat menyampaikan jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD DKI, Senin (11/5/2026). Menurutnya, Ranperda Sistem Kesehatan Daerah telah disusun dengan mengakomodasi sejumlah program prioritas nasional maupun kebutuhan riil warga Jakarta.

Menanggapi pandangan Fraksi Demokrat-Perindo terkait sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional serta kewajiban pencegahan dan penanggulangan stunting, Pramono mengatakan aturan tersebut telah memuat bab khusus mengenai program prioritas kesehatan.

"Ranperda ini telah mengatur bab khusus tentang program prioritas nasional bidang kesehatan yang merupakan bentuk dukungan terhadap pencapaian sasaran pembangunan kesehatan nasional yang juga menjadi program prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk hal yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan stunting," kata Pramono di ruang rapat paripurna.

Pramono menegaskan sinkronisasi Ranperda dengan kebijakan nasional tidak hanya bersifat administratif. Menurut dia, aturan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola kesehatan, integrasi pelayanan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, hingga pembiayaan layanan yang transparan dan akuntabel.

"Ranperda ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Jakarta, termasuk wilayah aglomerasi dan Kepulauan Seribu," ujarnya.

Selain stunting, Pramono memastikan isu kesehatan mental menjadi perhatian dalam Ranperda Sistem Kesehatan Daerah. Ia menilai pentingnya pengaturan kesehatan jiwa, layanan psikologis, serta edukasi kesehatan mental secara komprehensif.

"Terkait urgensi pengaturan kesehatan jiwa, layanan psikologis, dan edukasi kesehatan mental secara komprehensif, hal tersebut akan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan," ungkapnya.

Ranperda Sistem Kesehatan Daerah sendiri saat ini tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. Regulasi itu disiapkan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah agar lebih adaptif terhadap tantangan layanan kesehatan, termasuk isu stunting, transformasi digital kesehatan, hingga kesehatan jiwa masyarakat. (bel/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |