Jaksa mencecar Nadiem Anwar Makarim terkait pembayaran gaji para staf khususnya (stafsus) saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Nadiem mengaku membayar sebagian gaji dari stafsusnya dengan uang pribadinya.
Hal itu disampaikan Nadiem saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa awalnya bertanya mengenai mekanisme Nadiem membayar lima stafsusnya saat masih menjabat Menteri.
Nadiem awalnya menjelaskan kelima stafsusnya merupakan pihak swasta yang biasa memperoleh penghasilan dengan nilai besar. Nadiem mengaku harus nombok menggunakan uang pribadinya untuk menggaji para stafsusnya.
"Mohon Pak Jaksa saya ingin mengklarifikasi bahwa posisi staf khusus sama dirjen sangat berbeda di mana dirjen itu bisa mendapat penghasilan dari berbagai honor dan aktivitas, dinas, dan lain-lain," jelas Nadiem.
"Staf khusus tidak punya kesempatan itu karena bukan posisi struktural. Jadi saya, di saya, menghadapi suatu situasi di mana kalau saya tidak menomboki gaji mereka, mereka akan mengalami penurunan pendapatan 70 sampai 80 persen," lanjutnya.
Nadiem mengatakan harus merogoh uang dari kantong pribadinya agar bisa membayar para staf khususnya tersebut.
"Jadi dalam situasi itu saya menggunakan uang pribadi saya untuk memberikan tambahan setiap bulan kepada SKM (Staf Khusus Menteri) tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, dan lain-lain, kehidupan mereka masih bisa oke," jelas Nadiem.
Jaksa kemudian secara spesifik menanyakan nominal yang kerap ditransfer Nadiem ke salah satu stafsusnya, Jurist Tan. Nadiem mengaku mengirimkan uang hingga Rp 20 juta tiap bulan kepada lima staf khususnya.
"Berapa besar saudara transfer ke Jurist Tan di luar gaji dan sebagainya?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat persisnya. Mungkin kisaran antara (Rp) 15 sampai 20 juta per bulan, untuk semua SKM kalau tidak salah," jawab Nadiem.
Jaksa turut menanyakan jumlah gaji yang diterima Nadiem sebagai menteri. Namun Nadiem mengaku tak ingat. Dia justru menyebut merasa rugi dalam urusan waktu ketika menjadi menteri.
"Berapa gaji menteri, Pak?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat, Pak Jaksa," jawab Nadiem.
"Selama 5 tahun saudara tidak ingat gaji saudara?" tanya jaksa.
"Karena saya bekerja bukan untuk gaji," jawab Nadiem.
Nadiem mengaku memiliki pendapatan lain di luar gajinya sebagai menteri. Pendapatan itu berasal dari kepemilikan saham.
"Bukan masalah persoalan untuk gaji. Dengan gaji itulah kita berusaha hidup apa adanya. Makanya saya ingat, saudara sempat mengatakan, saudara tidak ada penghasilan lain dari Gojek, benar?" tanya jaksa.
"Bukan, Pak Jaksa. Saya tidak punya sumber kekayaan lain di luar saham saya di PT AKAB," jawab Nadiem.
"PT AKAB. Nah, seperti itu. Oke. Kalau saudara tidak mau menyebutkan gaji saudara berapa, tidak usah disebutkan berapa, tidak apa-apa," ungkap jaksa.
"Bukan tidak mau, Pak. Saya tidak ingat. Jujur karena saya tidak pernah melihat gaji saya. Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus," jawab Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan eks stafsus Nadiem bernama Jurist Tan masih menjadi buron.
(ygs/ygs)


















































