Presiden KSPSI Tolak Permenaker Baru soal Outsourcing, Minta Direvisi

2 hours ago 2

Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Dia menilai aturan baru semakin mempersulit posisi buruh, khususnya terkait pengaturan sistem outsourcing.

"KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh," kata Andi Gani melalui keterangannya, Senin (11/5/2026).

KSPSI, kata dia, meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merevisi total regulasi tersebut. Menurutnya, aturan baru itu membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

"Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali," jelasnya

Andi Gani mendorong pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.

"Di mana sangat jelas diatur alih daya hanya diperbolehkan lima jenis pekerjaan security (tenaga keamanan), katering, jasa pelayanan driver, jasa pendukung pertambangan, cleaning service, dan diberikan batasan waktu yang jelas," tegasnya.

Andi Gani menerangkan bahwa dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori 'jasa operasional' yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.

"Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah," terangnya.

Menaker Terbitkan Aturan Baru Outsourcing

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan perlindungan kepastian hukum bagi pekerja alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Aturan ini diterbitkan dalam rangka menyambut hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.

Yassierli mengatakan regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Dalam aturan ini, jenis pekerjaan dalam outsourcing dibatasi hanya pada bidang tertentu, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak, dan kewajiban para pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menerangkan Permenaker ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," tambahnya. (ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |