Dokter Forensik: Kacab Bank Ilham Tewas Dicekik, Ada Bekas Kuku di Leher

3 hours ago 2
Jakarta -

Dokter forensik dari RS Polri, dr Asri Megaratri, menguraikan penyebab kematian kacab bank bernama M Ilham Pradipta. Dia menyebutkan Ilham tewas karena dicekik hingga kehabisan oksigen.

"Suatu kekuatan yang menekan leher sehingga pembuluh darah besar yang mengangkut oksigen itu dari jantung ke otak itu jadi tertekan. Kalau tertekan berarti otak tidak mendapatkan oksigen. Nah, itulah yang menyebabkan dia mati lemas. Mati lemas itu adalah suatu mekanisme di mana matinya itu pelan-pelan karena kekurangan oksigen. Makanya tubuhnya juga berwarna kebiru-biruan atau keunguan," kata Asri dalam persidangan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dia mengatakan Ilham tewas karena dicekik. Dia menyebutkan kondisi kulit leher jasad Ilham juga menunjukkan bekas kekerasan.

"Jadi ada gambaran-gambaran khas pada kulit leher itu bentuknya seperti kuku, gitu ya, garis melengkung melengkung melengkung. Nah, itu sepertinya cocok dengan dicekik," ujarnya.

Asri mengatakan ada kekerasan di dada korban yang menyebabkan patah tulang. Namun hal itu bukan penyebab kematian korban.

"Memang terjadi sesaat sebelum kematian dan itu sangat besar sehingga saya memutuskan bahwa yang menyebabkan mati pada orang ini adalah lehernya, bukan di dada. Karena di dada ada juga kekerasan tumpul yang bikin patah-patah tulang karena di leher itu tadi jalan oksigen menuju ke otak sehingga itu yang dominan menyebabkan kematian," ucapnya.

Dia mengatakan ada juga luka di wajah dan bagian lain tubuh korban. Oditur kemudian bertanya tentang jam perkiraan tewasnya Ilham.

Menurut Asri, Ilham tewas sekitar 14 jam sebelum autopsi. Proses autopsi sendiri dimulai sekitar pukul 14.00 WIB pada 21 Agustus 2025.

"Mundur 14 jam berarti rentang waktu kematiannya kira-kira pukul berapa itu ya? Kurang 14 berarti jam 12 malam. Kalau 14 dikurang delapan berarti jam 6 pagi. Di antara jam 12 malam hingga jam 6 pagi. Jam 12 malam sampai jam 6 pagi ya?" tanya Oditur.

"Iya," jawab Asri.

Persidangan di Pengadilan Militer Jakarta ini digelar untuk mengadili tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa. Mereka ialah:

- Serka Mochamad Nasir (MN)
- Kopda Feri Herianto (FH)
- Serka Frengky Yaru (FY)

Kasus ini juga diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa sipil. Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

Berikut ini para terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

- Dwi Hartono
- Candy alias Ken
- Antonius Aditia
- Yohanes
- Umri
- Reviando
- Andre
- Emanuel
- Johanes
- David
- Anthonio
- Aloysius
- Erasmus.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian isi rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

(dcom/dcom)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |